- Menyatakan terdakwaZulfikar Als Zul Bin Rajali(Alm)terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika;tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram? ;.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwaZulfikar Als Zul Bin Rajali(Alm)denganpidana penjara15 (lima belas) tahun denda rp.1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) dan subsidair penjara 6 (enam) bulan..
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah karung besar warna putih (kode 1) didalamnya terdapat dua buah karung sedang warna putih berisi narkotika jenis ganja dengan rincian :
- 1 (satu) buah karung sedang warna putih (Kode A) yang didalamnya terdapat 32 (tiga puluh dua) buah paket warna coklat masing-masing berisi Narkotika jenis ganja dengan berat bruto seluruhnya 33.548 (tiga puluh tiga ribu lima ratus empat puluh delapan) gram.
- 1 (satu) buah karung sedang warna putih (Kode B) yang didalamnya terdapat 22 (dua puluh dua) buah paket warna coklat masing-masing berisi Narkotika jenis ganja dengan berat bruto seluruhnya 23.180 (dua puluh tiga ribu seratus delapan puluh) gram.
- 1 (satu) buah karung besar warna putih (kode 2) yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah karung sedang warna putih berisi narkotika jenis ganja dengan rincian :
- 1 (satu) buah karung sedang warna putih (Kode C) yang didalamnya terdapat 26 (dua puluh enam) buah paket warna coklat masing-masing berisi Narkotika jenis ganja dengan berat bruto seluruhnya 27.096 (dua puluh tuju ribu sembilan puluh enam) gram.
- 1 (satu) buah karung sedang warna putih (Kode D) yang didalamnya terdapat 25 (dua puluh lima) buah paket warna coklat masing-masing berisi Narkotika jenis ganja dengan berat bruto seluruhnya 26.343 (dua puluh enam ribu tiga ratus empat puluh tiga) gram.
- otal keseluruhan berat bruto 110.167(seratus sepuluh ribu seratus enam puluh tujuh) gram.
- 2 (dua) lembar alamat pengiriman paket a.n ISWANTO.
- 4 (empat) buah karung besar warna putih.
- 1 (satu) buah handphone Oppo A57 warna rose gold dengan sim card 081287159477.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk honda dengan no.pol B 6822 WSY beserta STNK a.n DEVI MARFRIYANTI ENISIAL.
- 1 (satu) buah KTP a.n ZULFIKAR.
- 1 (satu) unit kendaraan roda 3 jenis Bajaj warna biru dengan no.pol B 4013 PZC beserta foto copy STNK.
- Membebankan biaya perkara kepada ......
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 320/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 320/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bambang Sucipto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Buyung Dwikora, Br Hakim Anggota R Bernadette Samosir |
Panitera | Panitera Pengganti Dani Kartiwa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk di musnahkan. Dirampas untuk Negara. Dikembalikan kepada terdakwa Zulfikar. Dikembalikan kepada saksi Wahyudi Bin Supir. |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 320/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst
Statistik377