- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN NOMOR 148 /PID.SUS/2021/PN.PBU., TANGGAL 10 AGUSTUS 2021 SEKEDAR MENGENAI KUALIFIKASI TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN TERDAKWA, SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA ALMAN BIN ASWAR TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SECARA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENYIMPAN DAN MENGUASAI NARKOTIKA
- GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA PENUNTUT ;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA ALMAN BIN ASWAR OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) TAHUN DAN MENJATUHKAN PULA PIDANA DENDA SEBESAR RP. 800.000.000,- (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TIDAK DIBAYAR MAKA HARUS DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENYATAKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 2 (DUA) BUNGKUS PLASTIK YANG DI DALAMNYA BERISI KRISTAL BENING DIDUGA NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT TOTAL 5,17 GRAM BRUTTO ATAU 4,69 GRAM NETTO;
- 1 (SATU) BUAH MASKER WARNA MERAH MOTIF KOTAK KOTAK;
- 1 (SATU) BUAH HP MERK SAMSUNG GALAXY J1 ACE WARNA HITAM NOMOR IMEI 1 355609/08/985523/2, IMEI 2 355610/08/985523/0;
- KESEMUANYA DIMUSNAHKAN;
- MENGHUKUM TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, SEDANGKAN DI TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH).
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor 148 /Pid.Sus/2021/PN.Pbu., tanggal 10 Agustus 2021 sekedar mengenai kualifikasi tindak pidana yang dilakukan Terdakwa, sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Alman bin Aswar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menyimpan dan Menguasai Narkotika
- Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana Dakwaan alternatif Kedua Penuntut ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Alman bin Aswar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan menjatuhkan pula pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus plastik yang di dalamnya berisi kristal bening diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat total 5,17 Gram Brutto atau 4,69 Gram Netto;
- 1 (satu) buah Masker warna merah motif kotak kotak;
- 1 (satu) buah HP Merk Samsung Galaxy J1 ace warna hitam nomor IMEI 1 355609/08/985523/2, IMEI 2 355610/08/985523/0;
- Kesemuanya dimusnahkan;
- Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan di tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 94/PID.SUS/2021/PT PLK |
|
Nomor | 94/PID.SUS/2021/PT PLK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Wahyu Prasetyo Wibowo |
Hakim Anggota | Anne Rusiana, Brakhmad Jaini |
Panitera | Ahmad Gazali |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 20 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 94/PID.SUS/2021/PT_PLK.zip
- Download PDF
- 94/PID.SUS/2021/PT_PLK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 94/PID.SUS/2021/PT PLK
Statistik6527