- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan dihadapan pemuka agama Budha di Vihara Mudita Maitreya tanggal 26 November 1997 yang selanjutnya telah dicatatkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 115/1997 tertanggal 29 November 1997, adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan dihadapan pemuka agama Budha di Vihara Mudita Maitreya tanggal 26 November 1997 yang selanjutnya telah dicatatkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 115/1997 tertanggal 29 November 1997, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Panitera atau Pejabat Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan/atau Tergugat untuk melaporkan perceraian ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Belitung paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menolak gugatan selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 9/Pdt.G/2021/PN Tdn |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2021/PN Tdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PANDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Endi Nursatria |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Septri Andri Mangara Tua, Hakim Anggota Elizabeth Juliana |
Panitera | Panitera Pengganti: Pasti Boni Siagian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 14 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pdt.G/2021/PN_Tdn.zip
- Download PDF
- 9/Pdt.G/2021/PN_Tdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pdt.G/2021/PN Tdn
Statistik9730