- Menyatakan Terdakwa Boen Joni Alias Tuyul anak dari Windjasa, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut diatas;
- Menyatakan Terdakwa Boen Joni Alias Tuyul anak dari Windjasa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 0,2253 gram dan berat netto akhir 0,1918 gram;
- 1 (Satu) buah botol plastic mineral merk crystalline;
- 2 (dua) buah sedotan warna putih;
- 1 (satu) buah pirek kaca.
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung J7 warna hitam berikut nomer perdana kartu XL 081929726676;
- (satu) unit sepeda motor honda Supra X 125 warna hitam BN 5677 TN berikut STNK atas nama PT Sinar Abadi Pratama;
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 90/Pid.Sus/2021/PN Tdn |
|
Nomor | 90/Pid.Sus/2021/PN Tdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PANDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Niko Brama Putra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syafitri Apriyuani Supriatry, Br Hakim Anggota Benny Wijaya |
Panitera | Panitera Pengganti Muhamad Subhan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; dikembalikan kepada terdakwa Boen Joni Alias Tuyul anak dari Windjasa 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 90/Pid.Sus/2021/PN_Tdn.zip
- Download PDF
- 90/Pid.Sus/2021/PN_Tdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 90/Pid.Sus/2021/PN Tdn
Statistik8417