- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD AFREZA BIN HARYONO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum ;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD AFREZA BIN HARYONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa Hak atau Melawan Hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman ? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHAMMAD AFREZA BIN HARYONO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan kententuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;--------------------
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;----------------------------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa :-------------------------------------------------------------
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 4 (empat) linting kertas papir warna putih, masing masing berisikan Narkotika jenis ganja dengan berat netto seluruhnya 0,7239 gram, dan setelah digunakan untuk pemeriksaan secara Laboratoris sisanya menjadi 0,6609 gram, dirampas untuk dimusnahkan;
Putusan PN BEKASI Nomor 380/Pid.Sus/2019/PN Bks |
|
Nomor | 380/Pid.Sus/2019/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Avia Uchriana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Oloan Silalahi, Br Hakim Anggota Dewa Putu Yusmai Hardika |
Panitera | Panitera Pengganti Masnur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
- 1 Unit HP merk Xiaumi warna hitam dengan nomor sim card 087884657436, dirampas untuk Negara ; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 4 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 380/Pid.Sus/2019/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 380/Pid.Sus/2019/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 380/Pid.Sus/2019/PN Bks
Statistik3010