Putusan PA SUNGAI PENUH Nomor 303/Pdt.G/2020/PA.Spn |
|
Nomor | 303/Pdt.G/2020/PA.Spn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PA SUNGAI PENUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asrori Amin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Khusnul Khuluq, S.sybr Hakim Anggota Affi Nurul Laily |
Panitera | Panitera Pengganti Sanusi Pane |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSESPSI Menolak eksepsi para Tergugat DALAM POKOK PERKARA DALAM KONVENSI 1) Mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian. 2) Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan atas Harta objek perkara ini; 3) Menetapkan H. Lasa?a bin Mat Asa telah meninggal dunia 4) Menetapkan Rubu/Aisyah dan Hj. Juminah telah meninggal dunia 5) Menetapkan nama-nama yang tersebut di bawah ini: 1) Hj. Qori?ah binti H. Lasa?a 2) H. AhmadF bin H. Lasa?a 3) Awaniah binti H. Lasa?a 4) Syamsinar binti H. Lasa?a 5) H. Chaidir bin H. Lasa?a 6) Pajri binti H. Lasa?a 7) Rosmina binti H. Lasa?a 8) Zubaidah binti H. Lasa?a 9) Salma binti H. Lasa?a adalah Ahli Waris Sah dari H. Lasa?a bin Mat Asa; 6) Menetapkan Harta-harta berupa; 1. Tanah yang terletak di Desa Tanjung Muda Kecamatan Hamparan Rawang, yang telah didirikan rumah oleh anak Tergugat I yaitu almarhumah Uriana/Tefyardi dengan ukuran sebagai berikut: Panjang: 120 depo (200 meter) Lebar : 8 depo (13 meter) Dengan batas-batas, sebagai berikut: - Sebelah Timur berbatas dengan Sungai Batang Merao - Sebelah Barat berbatas dengan Air Duju - Sebelah Selatan berbatas dengan Sawah Hj. Juminah - Sebelah Utara berbatas dengan Sawah Hj. Juminah 2. Sawah di Desa Tanjung Muda Kecamatan Hamparan Rawang, terletak di Sengkar 4 hilir sebanyak 2(dua) Jenjang, dengan ukuran masing-masing: Panjang: 100 depo (180 meter) Lebar: 7 depo (12 meter) Atau ukuran keseluruhan sawah tersebut, sebagai berikut: Panjang: 100 depo (180 meter) Lebar: 14 depo(24meter) Dengan batas-batas, sebagai berikut: - Sebelah Timur berbatas dengan sawah Hj. Juminah - Sebelah Barat berbatas dengan Sawah orang Pondok Tinggi - Sebelah Selatan berbatas dengan Sawah Nangguk Ngkak - Sebelah Utara berbatas dengan Sawah Syamsu Dt. 3. Sawah di Desa Tanjung Muda Kecamatan Hamparan Rawang, terletak di Sengkar 4 Mudik, sebanyak 2 (dua) Jenjang dengan ukuran masing-masing, sebagai berikut: Panjang: 100 depo (180 meter) Lebar: 7 depo (12 meter) Atau ukuran keseluruhan sawah tersebut, sebagai berikut: Panjang: 100 depo (180 meter) Lebar : 14 depo (24 meter) Dengan batas-batas, sebagai berikut: - Sebelah Timur berbatas dengan Sawah Bdu Syarif (Nangguk Taruyu). - Sebelah Barat berbatas dengan Sawah orang Sungai Penuh. - Sebelah Selatan berbatas dengan Sawah Hj. Juminah. - Sebelah Utara berbatas dengan Sawah Khatib Habib. 4. Tanah di Desa Tanjung Muda Kecamatan Hamparan Rawang, yang terletak disebelah Rumah Mardiah, dengan ukuran sebagai berikut: Panjang: 120 depo (200 meter) Lebar: 8 depo ( 13 meter) Dengan batas-batas, sebagai berikut: - Sebelah Timur berbatas dengan Sawah Induk Usman (Maden). - Sebelah Barat berbatas dengan Sungai Batang Merao. - Sebelah Selatan berbatas dengan Sawah H. Chaidir Lasa?a. - Sebelah Utara berbatas dengan Sawah Karmi. 5. Tanah di Pelak Melintang yang terletak di Desa Paling Serumpun Kecamatan Hamparan Rawang, dengan Ukuran sebagai berikut: Panjang: 45 meter Lebar: 13 meter Dengan batas-batas, sebagai berikut: - Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Maden. - Sebelah Barat berbatas dengan Sungai Batang Merao. - Sebelah Selatan berbatas dengan Sawah Harlin - Sebelah Utara berbatas dengan Tanah M. Arif. 6. Tanah/Sawah Air Sempit yang terletak di Desa Simpang Tiga Rawang Kecamatan Hamparan Rawang, Dengan ukuran, sebagai berikut: Panjang: 180 meter Lebar: 13 meter Dengan batas-batas, sebagai berikut: - Sebelah Timur berbatas dengan Air Sempit. - Sebelah Barat berbatas dengan Air Sempit Lama (sawah orang koto teluk). - Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Rajuna - Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Aisyah. 7. Sawah di Desa Tanjung Muda Kecamatan Hamparan Rawang, yang menghadap kemudik sebanyak 4 Jenjang, dengan ukuran sebagai berikut: Sawah: 1. Panjang: 150 Meter Lebar: 13 meter 2. Panjang: 130 Meter Lebar: 13 meter 3. Panjang: 110 Meter Lebar: 13 meter 4. Panjang: 90 Meter Lebar: 13 meter Sawah-sawah tersebut di atas satu sampai empat, berbatas sebagai berikut: - Sebelah Timur berbatas dengan Air Duju. - Sebelah Barat berbatas dengan Sawah Nenek Ratna - Sebelah Selatan berbatas dengan Sawah H. Dahnis - Sebelah Utara berbatas dengan Sawah Ali Kadir. 8. Sawah di Desa Tanjung Muda Kecamatan Hamparan Rawang, yang terletak di belakang Puskesmas Tanjung, dengan ukaran sebagai berikut: Panjang: 20 meter. Lebar: 22 meter Dengan batas-batas, sebagai berikut: - Sebelah Timur berbatas dengan Tanah lokasi Puskesmas Tanjung. - Sebelah Barat berbatas dengan Air Duju. - Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Setapak. - Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Hj. Juminah. 9. Sawah di Desa Tanjung Muda Kecamatan Hamparan Rawang, yang terletak di Ulas Dayi sampai ke Sengkar 4, Dengan ukuran: Panjang : 200 depo (360meter) Lebar Pangkal: 9 depo (15 meter) Lebar Ujung: 7 depo (12 meter) Dengan batas-batasnya sebagai berikut: - Sebelah Timur berbatas dengan Air Duju. - Sebelah Barat berbatas dengan Sawah Orang Pondok Tinggi. - Sebelah Selatan berbatas dengan Sawah Hj. Juminah. - Sebelah Utara berbatas dengan Sawah H. Chaidir. 10. Sawah/Tanah yang terletak di Dusun Air Mati Desa Tanjung Muda Kecamatan Hamparan Rawang, dengan ukuran sebagai berikut: Panjang: 100 depo (180 meter) Lebar: 8 depo (13 meter) Dengan batas-batas, sebagai berikut: - Sebelah Timur berbatas dengan Sungai Batang Merao. - Sebelah Barat berbatas dengan Sawah Rosmina. - Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah/Sawah Sa?diah. - Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Asmara dan Sawah Salma. 11. Tanah beserta Sawah yang terletak di perbatasan Tanjung Muda Kecamatan Hamparan Rawang dengan Tanjung Bunga Kecamatan Tanah Kampung, dengan Ukuran, sebagai berikut: Panjang: 120 depo (200 meter) Lebar: 8 depo (13 meter) Dengan batas-batas, sebagai berikut: - Sebelah Timur berbatas dengan Sungai Batang Merao. - Sebelah Barat berbatas dengan Air Duju. - Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Lokasi Puskesmas Tanjung. - Sebelah Utara berbatas dengan Tanah lokasi rumah Admizan. 12. Sawah yang terletak di Ulas Dayi sampai ke Sengkar 4, di Desa Tanjung Muda Kecamatan Hamparan Rawang, Dengan ukuran: Panjang: 200 depo (360meter) Lebar Pangkal: 9 depo (15 meter) Lebar Ujung: 7 depo (12 meter) Dengan batas-batasnya sebagai berikut: - Sebelah Timur berbatas dengan Air Duju. - Sebelah Barat berbatas dengan Sawah Orang Pondok Tinggi. - Sebelah Selatan berbatas dengan Sawah Hj. Juminah. - Sebelah Utara berbatas dengan Sawah H. Lasa?a. Yang jumlah luas secara keseluruhan kurang lebih 39.025 m2 adalah harta waris dari H. Lasa?a bin Mat asa 7) Menetapkan bagian masing-masing untuk Ahli Waris dari Harta Waris peninggalan H. Lasa?a sebagai berikut: 1 Hj. Qori?ah binti H. Lasa?a 2/22 x 39.025 m2 2 H. Ahmad bin H. Lasa?a 4/22 x 39.025 m2 3 Awaniah binti H. Lasa?a 2/22 x 39.025 m2 4 Syamsinar binti H. Lasa?a 2/22 x 39.025 m2. 5 H. Chaidir bin H. Lasa?a 4/22 x 39.025 m2. 6 Pajri binti H. Lasa?a 2/22 x 39.025 m2. 7 Rosmina binti H. Lasa?a 2/22 x 39.025 m2. 8 Zubaidah binti H. Lasa?a 2/22 x 39.025 m2. 9 Salma binti H. Lasa?a 2/22 x 39.025 m2. 8) Menghukum para Penggugat dan Tergugat untuk membagi bagian masing-masing kepada Ahli Waris yang berhak menerimanya sesuai dengan bagiannya masing-masing secara suka rela dan jika tidak bisa dilakukan secara suka rela maka melalui alat negara. 9) Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk selebihnya; DALAM REKONVENSI Menolak gugatan para Penggugat rekonvensi DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan biaya perkara kepada para Tergugat sejumlah Rp7.120.000,00 (tujuh juta serratus dua puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 303/Pdt.G/2020/PA.Spn
Statistik10322