- Menyatakan Terdakwa RURY IRAWAN alias PENTIL Bin ARI SUSANTO tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair dan membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut
- Menyatakan Terdakwa RURY IRAWAN alias PENTIL Bin ARI SUSANTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak memiliki dan menguasai Narkotika golongan 1 bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan Pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) paket / plastik kecil transparan berisi sabu .
- 3 (tiga) buah tissu warna putih .
- 3 (tiga) buah solasi warna coklat .
- 1 (satu) plastik warna hitam .
- 1 (satu) Unit HP Realme 2 warna Biru No. 0895704400111 .
- (satu) Unit sepeda motor Suzuki Satria F (tanpa Plat nomor).
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN SURAKARTA Nomor 235/Pid.Sus/2021/PN Skt |
|
Nomor | 235/Pid.Sus/2021/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ninik Hendras Susilowati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fredrik Frans Samuel Daniel, Br Hakim Anggota Dwi Hananta |
Panitera | Panitera Pengganti: Supardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; dikembalikan kepada pemiliknya terdakwa Rury Irawan Alias PENTIL Bin ARI SUSANTO |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 235/Pid.Sus/2021/PN Skt
Statistik726