- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERDAKWA MELALUI PENASIHAT HUKUMNYA DAN DARI JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT TANGGAL 20 MEI 2021 NO. 847/PID.B/2020/PN.JKT.PST. ;
- MENYATAKAN TERDAKWA AYU NURWULAN HANDAYANI, TERBUKTI MELAKUKAN PERBUATAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN , AKAN TETAPI PERBUATAN TERSEBUT BUKAN MERUPAKAN SUATU TINDAK PIDANA ;
- MELEPASKAN TERDAKWA OLEH KARENA ITU DARI SEGALA TUNTUTAN;
- MEMULIHKAN HAK TERDAKWA DALAM KEMAMPUAN , KEDUDUKAN , HARKAT DAN MARTABATNYA ;
- MEMERINTAHKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- Menerima permohonan banding dari Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya dan dari Jaksa Penuntut Umum;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 20 Mei 2021 No. 847/Pid.B/2020/PN.Jkt.Pst. ;
- Menyatakan Terdakwa AYU NURWULAN HANDAYANI, terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan , akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana ;
- Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan;
- Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan , kedudukan , harkat dan martabatnya ;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
Putusan PT JAKARTA Nomor 181/PID/2021/PT DKI |
|
Nomor | 181/PID/2021/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Singgih Budi Prakoso |
Hakim Anggota | Bryonisman, Diah Sulastri Dewi |
Panitera | Roma Siallagan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I M E N G A D I L I S E N D I R I 1. FOTOKOPI LEGALISIR AKTA PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI DAN KUASA NOMOR:620A TANGGAL 24 APRIL 2015; 2. FOTOKOPI LEGALISIR AKTA JUAL BELI BANGUNAN DAN PELEPASAN HAK NOMOR: 621A TANGGAL 24 APRIL 2015; 3. FOTOKOPI LEGALISIR SURAT KUASA NOMOR: 622A TANGGAL 24 APRIL 2015; 4. FOTOKOPI LEGALISIR AKTA PERJANJIAN PENGOSONGAN TEMPAT NOMOR : 623A TANGGAL 24 APRIL 2015; 5. FOTOKOPI LEGALISIR SURAT SOMASI PERTAMA TANGGAL 20 NO NOVEMBER 2015 DAN SOMASI KE-2 TANGGAL 25 NOVEMBER 2015; 6. FOTOKOPI LEGALISIR SHM NOMOR : 5892/PONDOK PINANG AN. NYONYA AYU NUR WULAN HANDAYANI; 7.FOTOKOPI APLIKASI TRASNFER PERMATA BANK TANGGA 29-04-2015 SEBESAR RP.24.500.000.000,- (DUA PULUH EMPET MILYAR LIMA RATUS JUTA RUPIAH); 8. FOTOKOPI APLIKASI TRANSFER PERMATA BANKA TANGGAL 29-04-2015 SEBESAR RP.4.299.563.000,- (EMPAT MILYAR DUA RATUS SEMBILAN PULUH SEMBILAN JUTA LIMA RATUS ENAM PULUH TIGA RUPIAH); TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA; MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA NEGARA ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I M E N G A D I L I S E N D I R I 1. Fotokopi Legalisir Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan kuasa Nomor:620a tanggal 24 April 2015; 2. Fotokopi Legalisir Akta Jual Beli Bangunan dan pelepasan Hak Nomor: 621a tanggal 24 April 2015; 3. Fotokopi Legalisir Surat Kuasa Nomor: 622a tanggal 24 April 2015; 4. Fotokopi Legalisir Akta Perjanjian Pengosongan Tempat Nomor : 623a tanggal 24 April 2015; 5. Fotokopi Legalisir Surat Somasi Pertama tanggal 20 No November 2015 dan somasi ke-2 tanggal 25 November 2015; 6. Fotokopi Legalisir SHM Nomor : 5892/Pondok Pinang An. Nyonya Ayu Nur Wulan Handayani; 7.Fotokopi Aplikasi Trasnfer Permata Bank tangga 29-04-2015 sebesar Rp.24.500.000.000,- (dua puluh empet milyar lima Ratus juta rupiah); 8. Fotokopi Aplikasi Transfer Permata Banka tanggal 29-04-2015 sebesar Rp.4.299.563.000,- (empat milyar dua Ratus Sembilan puluh Sembilan juta lima ratus enam puluh tiga rupiah); Tetap terlampir dalam berkas perkara; Membebankan biaya perkara kepada Negara ; |
Tanggal Musyawarah | 13 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 181/PID/2021/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 181/PID/2021/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 181/PID/2021/PT DKI
Statistik249204