- Menyatakan Terdakwa DWI AGUS SETIYO BUDI Bin SURATNO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya lebih dari 5 gram?, sebagaimana dakwaan alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) klip plastik berisi narkotika jenis sabu berat bersih 99,9 (sembilan puluh Sembilan koma Sembilan) gram;
- 1 (satu) klip plastik berisi narkotika jenis sabu berat bersih 78,98 (tujuh puluh delapan koma Sembilan puluh delapan) gram;
- 1 (satu) buah plastik warna biru;
- 1 (satu) buah tas warna hitam;
- 1 (satu) unit HP OPPO A37 F berwarna putih;
- 1 (satu) unit HP Polytron berwarna putih;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda GL Pro berwarna hitam dengan Nopol L-2530-J berserta STNK;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN LAMONGAN Nomor 109/Pid.Sus/2021/PN Lmg |
|
Nomor | 109/Pid.Sus/2021/PN Lmg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LAMONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Olyviarin Rosalinda Taopan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edy Alex Serayox, Mhbr Hakim Anggota Agusty Hadi Widarto |
Panitera | Panitera Pengganti: Eka Yunny Novitasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada terdakwa Dwi Agus Setiyo Budi Bin Suratno; |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 109/Pid.Sus/2021/PN Lmg
Statistik737