- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Pemohon) untuk menjatuhkan talak satu raj?i kepada Termohon (Termohon) di depan sidang Pengadilan Agama Mentok;
- Menyatakan Pemohon dan Termohon telah mencapai kesepakatan perdamaian sebagaian sesuai dengan Kesepakatan Perdamaian tertanggal 06 September 2021 sebagai berikut:
- Bahwa Pemohon akan menyerahkan Nafkah iddah bagi Termohon sejumlah Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) selama masa iddah;
- Bahwa Pemohon akan menyerahkan Mut?ah bagi Termohon berupa uang sejumlah Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah);
- Bahwa anak Pemohon dan Termohon bernama Anak, lahir tanggal 28 September 2020 berada dalam asuhan Termohon selaku ibu kandung anak tersebut tanpa mengurangi hak-hak Pemohon untuk mencurahkan kasih sayang bagi anak tersebut;
- Bahwa Pemohon akan menyerahkan nafkah anak Pemohon dan Termohon bernama Anak, lahir tanggal 28 September 2020 melalui Termohon setiap bulannya sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai anak tersebut dewasa dengan peningkatan sebesar 10 % (sepuluh persen) setiap tahunnya di luar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Bahwa Pemohon akan menyerahkan segala kewajibannya tersebut diatas kepada Termohon sesaat sebelum ikrar talak diucapkan di depan sidang Pengadilan Agama Mentok;
- Menghukum Pemohon dan Termohon untuk mentaati dan melaksanakan isi kesepakatan perdamaian tersebut di atas pada dictum angka 3 (tiga);
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
Putusan PA MENTOK Nomor 315/Pdt.G/2021/PA.MTK |
|
Nomor | 315/Pdt.G/2021/PA.MTK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PA MENTOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hermanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nailasara Hasniyati, Ibr Hakim Anggota M. Refi Malikul Adil |
Panitera | Panitera Pengganti Mizzanul Fattah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 20 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 315/Pdt.G/2021/PA.MTK.zip
- Download PDF
- 315/Pdt.G/2021/PA.MTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 315/Pdt.G/2021/PA.MTK
Statistik1913