- Mengabulkan gugatan Penggugat konvensi untuk sebagian;
- Menetapkan harta bersama Penggugat konvensi dengan Tergugat konvensi yang diperoleh selama perkawinan adalah sebagai berikut;
- dua bidang kebun kelapa sawit dengan luas lebih kurang 102.000 M2. (seratus dua ribu meter bujur sangkar) sebagai berikut
- Satu bidang kebun kelapa sawit dengan luas 60.000 M2 (6 hektar) yang terletak di RT. 01 Kelurahan Batu Tritip, Kecamatan Sungai Sembilan, kota Dumai dengan batas-batas sebagai berikut;
- dua bidang kebun kelapa sawit dengan luas lebih kurang 102.000 M2. (seratus dua ribu meter bujur sangkar) sebagai berikut
- Sebelah utara berbatas dengan tanah milik Yono;
- Sebelah selatan berbatas dengan Jalan AS 12;
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Pemda;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik Majid dan Yono
- Satu bidang kebun kelapa sawit dengan luas 42.000 M2 (4,2 hektar) yang terletak di RT. 01 Kelurahan Batu Tritip, Kecamatan Sungai Sembilan, kota Dumai, berikut dengan rumah semi permanen yang berdiri di atasnya dengan luas 100 M2 dengan batas-batas sebagai berikut;
- Sebelah utara berbatas dengan tanah milik Putra;
- Sebelah selatan berbatas dengan tanah Sardi;
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Pemda;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik Tejo;
- 1 (satu) Unit Rumah Type 45/167M2 telah direnovasi menjadi Type 120 terletak di Jl. Srikandi, Komplek Wadya Graha I, Blok VD, No. 21, RT.11, RW.07, Kelurahan Delima, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, dengan batas-batas sebagai berikut;
- Sebelah utara berbatas dengan tanah milik Taton 9,5 meter;
- Sebelah selatan berbatas dengan Jalan Lingkungan 9,5 meter;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah David Tarigan, 17,5 meter
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik Azis Taher 17,5 meter;
- 1 (satu) Unit Rumah Type 40/130M2, terletak di Jl. Cinta Damai, Perumahan Bumi Sentosa, Blok A2, No.8, RT.05, RW.01, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, dengan batas-batas sebagai berikut;
- Sebelah utara berbatas dengan tanah milik fasilitas umum 11 meter;
- Sebelah selatan berbatas dengan tanah milik Sita 11 meter;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Harmiati, 12 meter
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah jalanLingkungan 12 meter;
- Mobil Pajero Sport Dakar Tahun 2014, Nomor Polisi BM 1055 VH, Warna Coklat Metalik, yang semula atas nama Penggugat konvensi dan oleh Tergugat konvensi pada tanggal 23-12-2020 di alih namakan menjadi nama Tergugat konvensi;
- Mobil Jimy Katana, Tahun 1996 Nomor Polisi BM 1845 AR, Warna Merah Metalik;
- Sepeda Motor Vario 125 cc, Tahun 2017 Warna hitam, Nomor Polisi BM 4181 LQ.;
- Sepeda Motor Supra X 125 cc, Tahun 2010 Warna hitam, Nomor Polisi BM 2257 JA;
- Sepeda Motor Beat Tahun 2015 Warna hitam Nomor Polisi BM 3936 TA;
- Perabot rumah tangga TV 2 Unit, AC 2 Unit, Kulkas 1 Unit, Tempat tidur, Sofa, Meja Makan;
- Menetapkan seperdua bagian dari harta bersama tersebut pada poin 2 di atas/nilainya menjadi hak dan bagian Penggugat konvensi dan seperdua bagian lagi menjadi hak dan bagian Tergugat konvensi;
- Menghukum Penggugat konvensi untuk menyerahkan seperdua dari harta bersama yang dikuasainya kepada Tergugat konvensi dan jika tidak dapat dibagi secara natura, maka pembagiannya dilakukan dengan cara dijual lelang oleh Kantor Lelang kemudian hasilnya seperdua diserahkan kepada Tergugat konvensi dan seperdua lainnya kepada Penggugat konvensi;
- Menghukum Tergugat konvensi untuk menyerahkan seperdua dari harta bersama yang dikuasainya kepada Penggugat konvensi dan jika tidak dapat dibagi secara natura, maka pembagiannya dilakukan dengan cara dijual lelang oleh Kantor Lelang kemudian hasilnya seperdua diserahkan kepada Penggugat konvensi dan seperdua lainnya kepada Tergugat konvensi;
- Menghukum kepada Penggugat konvensi atau Tergugat konvensi untuk menyerahkan setifikat/surat tanah atau surat yang berhubungan dengan harta bersama tersebut kepada Tergugat konvensi atau Penggugat konvensi sesuai dengan bagian masing-masing.
- Menyatakan menolak dan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaart) gugatan Penggugat konvensi selain dan selebihnya.
- Menolak putusan serta merta (uitvoorbaar bij voorraad) yang diajukan Penggugat konvensi;
- Menyatakan menolak dan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaart) gugatan Penggugat rekonvensi seluruhnya;
- Membebankan kepada Penggugat konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini masing masing dihitung sejumlah Rp5.355.000,00. (lima juta tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah)
Putusan PA PEKANBARU Nomor 745/Pdt.G/2021/PA.Pbr |
|
Nomor | 745/Pdt.G/2021/PA.Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Januar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asyari, Br Hakim Anggota Nursolihin |
Panitera | Panitera Pengganti Rosita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Pokok Perkara/Dalam Konvensi Dalam rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 745/Pdt.G/2021/PA.Pbr
Statistik410