- Menyatakan TerdakwaI. Yusni Rahman, Terdakwa II. I Nyoman Sudiarta, Terdakwa III. Ida Bagus Komang Ardikaterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan permufakatan jahat tanpa hak memiliki narkotikanarkotika golongan I?
- Menjatuhkan pidana terhadappara Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5(lima) tahun;
- Menjatuhkan pidana denda kepada para Terdakwa masing-masingsebesar Rp.800.000.000,-(delapan ratus jutarupiah) dengan ketentuanapabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh para Terdakwa maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga)bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehmasing-masing para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- .Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Metapkan barang bukti berupa :
- 1(satu) buntalan lakban hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening shabu dengan berat bersih 0,18gram;
- 1 (satu) buah helm warna hitam;
- 1 (satu) buah pipa kaca;
- 1 (satu) buah korek api gas;
Putusan PN DENPASAR Nomor 534/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|
Nomor | 534/Pid.Sus/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Angeliky Handajani Day |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Kony Hartanto, Hakim Anggota A. A. M. Aripathi Nawaksara |
Panitera | Panitera Pengganti: Ida Ayu Gede Widnyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: - 1 (satu) buah HP merek Oppo warna merah; Dirampas untuk dimusnahkan; 7.Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 534/Pid.Sus/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 534/Pid.Sus/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 534/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik2718