- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hukum bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang menimbulkan kerugian pada Penggugat (vide pasal 1365 KUHPerdata) yang tidak menyerahkan tanah dan bangunan sengketa kepada Penggugat dan /atau Tergugat telah menguasai tanpa hak (secara melawan hukum) tanah dan bangunan sengketa yang telah menjadi hak milik Penggugat berdasarkan jual-beli;
- Menyatakan hukum bahwa jual-beli tanah dan bangunan sengketa antara Penggugat dengan tergugat yang dilakukan dihadapan Notaris/PPAT I Putu Hamirtha, SH berdasarkan perjanjian Pengikatan Jual-beli Nomor 28 tertanggal 15 Mei 2017 adalah sah menurut Hukum dan tidak dapat dibatalkan oleh siapapun juga, kecuali atas kesepakatan atau persetujuan kedua belah pihak (Penggugat dan Tergugat);
- Menyatakan hukum Penggugat mempunyai hak untuk membalik nama dan / atau mensertifikatkan tanah dan bangunan sengketa kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, yaitu dari atas nama Tergugat (insinyur Rudy Halim menjadi atas nama Penggugat (I Gede Kastawa, SH) tanpa harus memerlukan persetujuan atau penandatanganan surat-surat lainnya dari pihak Tergugat;
- Menyatakan hukum bahwa Penggugat mempunyai hak untuk memindah tangankan dan/atau menjual kembali tanah dan bangunan sengketa tersebut kepada pihak ketiga lainnya tanpa harus memerlukan persetujuan atau penandatanganan surat-surat lainnya dari pihak Tergugat serta Penggugat juga berhak untuk menerima pembayaran hasil Penjualan tanah dan bangunan sengketa;
- Menghukum kepada Tergugat dan /atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan tanah dan bangunan sengketa kepada penggugat dalam keadaan lasia/ tanpa beban apapun juga (termasuk ganti kerugian) dan bilamana perlu pelaksanaannya dilakukan secara paksa dengan bantuan alat Negara dan/atau kepolisian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya atas keterlambatan Tergugat dalam melaksanakan putusan ini yakni terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai putusan ini dilaksanakan oleh Tergugat;
- Membebankan kepada Tergugat untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini sebesar Rp. 1.440.000,- ( satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah ),-
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Putusan PN DENPASAR Nomor 1183/Pdt.G/2020/PN Dps |
|
Nomor | 1183/Pdt.G/2020/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gusti Ngurah Putra Atmaja |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Ketut Kimiarsa, Br Hakim Anggota Hari Supriyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: A. A. A. Anom Puspadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI; DALAM POKOK PERKARA; |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1183/Pdt.G/2020/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 1183/Pdt.G/2020/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4099 K/Pdt/2022
Pertama : 1183/Pdt.G/2020/PN Dps
Statistik10552