- Menyatakan Terdakwa CHOTIPA ASISAH tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan Dalam Jabatan Yang Dipandang Sebagai Perbuatan Berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Surat Pengangkatan CHOTIPA ASISAH menjadi Manager Marketing dan Operasional UD. Tomato Collection No. 001/HRD-TOMATO/II-2018, tanggal 23 Januari 2018;
- 5 (lima) lembar Surat Laporan Audit No. 001/SLA/UDTOMATO/XI-2020, tanggal 28 September 2020;
- 3 (tiga) lembar Fotocopy Slip Gaji CHOTIPA ASISAH, periode bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Maret 2020 yang sudah dilegalisir;
- 1 (satu) bendel Fotocopy Kwitansi penerimaan uang dari Toko Agro Nanamy yang sudah dilegalisir;
- 1 (satu) bendel Fotocopy Sales Order yang sudah dilegalisir;
- 1 (satu) bendel Print Out Laporan Rekening Tabungan Bank Danamon periode bulan Februari 2019 sampai dengan bulan Januari 2020 dengan No. Rekening 3582575977 atas nama BABA SANDIKO GUNAWAN;
- 2 (dua) lembar Print Out Rekening Tabungan Bank Maybank dengan nomor rekening 1295168099 atas nama BABA SANDIKO periode tanggal 1 Maret 2020 sampai dengan tanggal 31 Maret 2020.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN DENPASAR Nomor 666/Pid.B/2021/PN Dps |
|
Nomor | 666/Pid.B/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kony Hartanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Angeliky Handajani Day, Br Hakim Anggota I Wayan Yasa |
Panitera | Panitera Pengganti: Ida Ayu Yuni Adnyani Pidada |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi BABA SANDIKO. Tetap terlampir dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 666/Pid.B/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 666/Pid.B/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 666/Pid.B/2021/PN Dps
Statistik5020