- Menolak eksepsi Tergugat II Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Tergugat III Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebagian;
- Menyatakan sah secara hukum bahwa Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan anak-anak yang lainnya dari Julius Tangel adalah ahli waris dari Alm. Julius Tangel dan Almh. Noni Suoth;
- Menyatakan sah secara hukum bahwa tanah dalam objek sengketa yang dikuasai oleh Tergugat I Konvensi, Tergugat II Konvensi/Penggugat Rekonvensi, dan Tergugat III Konvensi/Penggugat Rekonvensi dengan luas kurang lebih 41.000 (empat puluh satu ribu) meter persegi sebagaimana tercatat didalam Surat Bukti Tanah Milik Kebun Ladang dengan Nomor Register 216 folio 036 tertanggal 26 Juni 1986 yang terletak di Desa Liandok, Kecamatan Tompaso Baru, Kabupaten Minahasa Selatan dengan batas-batas:
- Menyatakan tindakan Tergugat I Konvensi, Tergugat II Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Tergugat III Konvensi/Penggugat Rekonvensi yang telah menguasai/menempati tanah perkebunan dan mendirikan Pondok Perteduhan (sabuah) serta telah mengelolah Pohon kayu yang ada dalam tanah perkebunan di objek sengketa tanpa izin adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat I Konvensi, Tergugat II Konvensi/Penggugat Rekonvensi, dan Tergugat III Konvensi/Penggugat Rekonvensi atau siapapun yang mendapat hak dari padanya untuk segera keluar dan mengosongkan tanah perkebunan objek sengketa, dan diserahkan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dalam keadaan kosong;
- Menghukum Tergugat I Konvensi, Tergugat II Konvensi/Penggugat Rekonvensi, dan Tergugat III Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk tunduk pada putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat II Konvensi dan Penggugat Rekonvensi/Tergugat III Konvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.730.000,00 (empat juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah);
Putusan PN AMURANG Nomor 18/Pdt.G/2021/PN Amr |
|
Nomor | 18/Pdt.G/2021/PN Amr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMURANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dessy Balaati |
Hakim Anggota | Shbr Hakim Anggota Dearizka, Hakim Anggota Swanti Novitasari Siboro |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuliawanti Umboh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM KONVENSI: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: Utara : Albertus Pelleng; Timur : Sungai Suhuyon; Selatan : Sungai Suhuyon; Barat : Sangat Palandeng Adalah milik Julius Tangel; DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/Pdt.G/2021/PN_Amr.zip
- Download PDF
- 18/Pdt.G/2021/PN_Amr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pdt.G/2021/PN Amr
Statistik9651