- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan Verstek;
- Menyatakan perkawinan Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan dihadapan pemuka agama Kristen pada tanggal 8 Januari 2005 sebagaimana tercatat dalam kutipan Akte Perkawinan Nomor: 02/07/2005 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Minahsa Selatan tanggal 10 Januari 2005 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan bahwa anak Penggugat dan Tergugat dikaruniai 3 (tiga) Orang anak yaitu Pertama anak Perempuan yang diberi nama SEFANYA STEIFRA INJILIA JACOB yang lahir di Pakuweru pada tanggal 10 September 2003 (belum dewasa), Kedua anak laki-laki yang diberi nama FAISEN SWARS JACOB yang lahir di Pakuweru pada tanggal 10 September 2006 (Belum Dewasa), dan Ketiga TRIFI FELICIA JACOB yang lahir di Pakuweru pada tanggal 17 Juni 2009 (belum dewasa) semuannya menjadi tanggung jawab dan memelihara oleh Penggugat dan Tergugat sampai dia Dewasa dan mampu berdiri sendiri;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Amurang untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan untuk dicatat dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu tentang adanya Perceraian antara Penggugat dan Tergugat;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraian ini pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak putusan perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap untuk dicatatkan dalam register yang diperuntukkan untuk itu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditetapkan sejumlah Rp480.000,00 (empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
Putusan PN AMURANG Nomor 112/Pdt.G/2021/PN Amr |
|
Nomor | 112/Pdt.G/2021/PN Amr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMURANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Sabil Ryandika |
Hakim Anggota | Shbr Hakim Anggota Swanti Novitasari Siboro, Hakim Anggota Marthina Ulina Sangian Hutajulu |
Panitera | Panitera Pengganti: David Walukow |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 112/Pdt.G/2021/PN_Amr.zip
- Download PDF
- 112/Pdt.G/2021/PN_Amr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 112/Pdt.G/2021/PN Amr
Statistik6328