- Menyatakan Terdakwa RAWANTO, SE Bin SARWANTO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank BCA atas nama GUNTUR, alamat Semarang Timur Karangturi Rt.06 Rw.01 Kp. Baris Nomor 394 Semarang, No. Rekening 4090324000 periode Februari 2020;
- 1 (satu) lembar fotocopi leges (legalisir Kantor Pos) Tanda Terima Setoran Pajak atas nama GUNTUR alamat Kp. Baris Nomor 394, Karangturi, Kota Semarang NPWP: 088156484504000, No. Resi 50242A-01/2019/801339, tanggal 21 Maret 2019, jumlah setoran Rp.9.979.914,- (sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus empat belas rupiah);
- 14 (empat belas) lembar Tanda Terima Setoran Pajak atas nama GUNTUR, alamat Kp. Baris Nomor 394, Karangturi, Kota Semarang NPWP: 088156484504000, tanggal 14 Januari 2020 sejumlah Rp.8.540.802,- (delapan juta lima ratus empat puluh ribu delapan ratus dua rupiah);
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 2973/FKF/2020, tanggal 30 Desember 2020 (Pemeriksaan Komputer Forensik);
- 1 (satu) bendel Nota Dinas Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan RI Nomor ND-1286/PJ.04/2020, tanggal 22 Juni 2020;
- 1 (satu) lembar Surat dari KPP Pratama Semarang Timur kepada Saksi GUNTUR Nomor: S-774/WPJ.10/KP.05/2020, tanggal 13 Juli 2020, perihal Klarifikasi Tunggakan Pajak dan Penyampaian Surat Paksa;
- 1 (satu) bendel fotokopi legalisir Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) atas nama GUNTUR alamat Kp. Baris Nomor 394 Karangturi Kota Semarang, NPWP: 088156484-504.000;
- 1 (satu) lembar Nota Dinas Nomor: ND-098/WPJ.10/KP.0504/2019 tanggal 19 November 2019 dari Kepala Seksi Penagihan KPP Pratama Semarang Timur kepada Kepala Seksi PDI, perihal Pembagian Wilayah Kerja Jurusita;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Wajib Pajak atas nama GUNTUR bermaterai 6000 (enam ribu), alamat Kp. Baris Nomor 394 Karangturi Kota Semarang, NPWP: 088156484-504.000 tertanggal 13 Januari 2020;
- Uang tunai sebesar Rp.38.550.000,- (tiga puluh delapan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- 1 (satu) unit Handphone merk Apple i-Phone 7 warna hitam beserta sim card dengan Nomor HP 0811299077 dan IMEI 359169072941271;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy Note 4 warna putih beserta sim card dengan Nomor 081225343555 dan IMEI 358761060173213/01 beserta charger;
- 1 (satu) buah Tas plastik warna hitam;
- 1 (satu) buah Tas kulit warna coklat merk FOSSIL;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung J7+ warna hitam beserta sim card dengan Nomor 085647601969 dengan IMEI 1 352806090962576/01 dan IMEI 2 352807090962574/01;
- 1 (satu) lembar Kartu Tanda Pengenal Juru Sita Pajak Nomor: KEP-089/WPJ.10/KP.05/2019 atas nama SUSILO KUMORO;
- 1 (satu) bendel Surat Tagihan Pajak nama Wajib Pajak GUNTUR dengan Nomor: 00126/140/13/504/16, 00127/140/13/504/16, 00272/140/14/504/16, 0273/140/14/504/16, 00274/140/14/504/16, 00275/140/14/504/16, 00384/105/13/504/16, dan 00388/105/12/504/16;
- 1 (satu) bendel Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atas nama Wajib Pajak GUNTUR dengan Nomor: 00076/240/17/504/18, 00077/240/17/504/18, 00078/240/17/504/18, 00079/240/17/504/18, 00080/240/17/504/18, 00081/240/17/504/18, 00082/240/17/504/18, 00083/240/17/504/18, 00084/240/17/504/18, 00085/240/17/504/18, 00086/240/17/504/18, 00087/240/17/504/18, 00001/207/11/504/14, 00002/207/11/504/14, 00003/207/11/504/14, 00004/207/11/504/14, 00005/207/11/504/14, dan 00006/207/11/504/14;
- 1 (satu) bendel Laporan Hasil Verifikasi Dalam Rangka Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Nomor Laporan: LAP-7/WPJ.10/KP.05/2014, tanggal 11 April 2014, atas nama Wajib Pajak GUNTUR;
- 1 (satu) bendel Surat Teguran atas nama Wajib Pajak GUNTUR dengan Nomor: ST-02942/WPJ.10/KP.0504/2018, ST-02941/WPJ.10/KP.0504/2018, ST-02940/WPJ.10/KP.0504/2018, ST-02939/WPJ.10/KP.0504/2018;
- 1 (satu) bendel Surat Paksa atas nama Wajib Pajak GUNTUR dengan Nomor: SP-00085/WPJ.10/KP.0504/2019, SP-00088/WPJ.10/KP.0504/2019, SP-00089/WPJ.10/KP.0504/2019, SP-00087/WPJ.10/KP.0504/2019, SP-00220/WPJ.10/KP.0504/2014, SP-00230/WPJ.10/KP.0504/2014, SP-00231/WPJ.10/KP.0504/2014, SP-00232/WPJ.10/KP.0504/2014, SP-00233/WPJ.10/KP.0504/2014, SP-00234/WPJ.10/KP.0504/2014;
- 1 (satu) bendel Konfirmasi NTPN MPN/SPM/MP3 atas nama Wajib Pajak GUNTUR;
- 1 (satu) bendel Daftar Usulan Penghapusan Piutang terdiri dari Nota Dinas Nomor: ND-394/WPJ.10/KP.05/2020, Laporan Hasil Penelitian Administrasi Nomor: LAP-651/WPJ.10/KP.05/2020 dan Nomor: LAP-650/WPJ.10/KP.05/ 2020. Lampiran I.6 dan I.8 Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-13/PJ./2013, tanggal 26 Maret 2013;
- 1 (satu) lembar Surat Himbauan Hutang Pajak Nomor: S-152/WPJ.10/ KP.05/2020, tanggal 13 Januari 2020 kepada Saksi GUNTUR;
- 1 (satu) bendel Nota Dinas Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan RI Nomor ND-1286/PJ.04/2020, tanggal 22 Juni 2020;
- 1 (satu) lembar Surat dari KPP Pratama Semarang Timur kepada Saksi GUNTUR Nomor: S-774/WPJ.10/KP.05/2020, tanggal 13 Juli 2020, perihal Klarifikasi Tunggakan Pajak dan Penyampaian Surat Paksa;
Putusan PN SEMARANG Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg |
|
Nomor | 30/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Casmaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Robert Pasaribu, Br Hakim Anggota Anggraeni |
Panitera | Panitera Pengganti : Sinung Kurniawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Barang bukti nomor 1) sampai dengan nomor 3), dikembalikan kepada GUNTUR Bin TJIOE BOEN KIEM (alm); Barang bukti nomor 4) sampai dengan nomor 6), tetap terlampir dalam berkas perkara; Barang bukti nomor 7) sampai dengan nomor 9), dikembalikan ke KPP Pratama Semarang Timur melalui TRIANTO PURNOMO ADI; Barang bukti nomor 10) dan nomor 11), dirampas untuk Negara; Barang bukti nomor 12), dikembalikan kepada GUNTUR Bin TJIOE BOEN KIEM (alm); Barang bukti nomor 13), dirampas untuk Negara; Barang bukti nomor 14), dirampas untuk dimusnahkan; Barang bukti nomor 15) dan nomor 16), dirampas untuk Negara; Barang bukti nomor 17), dikembalikan kepada SUSILO KUMORO Bin (alm) SURIPNO; Barang bukti nomor 18) sampai dengan nomor 27), dikembalikan ke KPP Pratama Semarang Timur melalui TRIANTO PURNOMO ADI; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 30/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg
Statistik15472