- Menyatakan Terdakwa I EMANUEL DIMAS Anak dari THOMAS BEKILAT, Terdakwa II SARIPUDIN Bin ABDUL LATIB, dan Terdakwa III ADI SUSILO Bin SOEJOKO S terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?pencurian dalam keadaan yang memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masing-masing pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 12 (dua belas) tabung gas LPG warna hijau dengan ukuran 3 kg (tiga kilogram) dan 2 (dua) Tabung Gas LPG 12 kg (dua belas kilogram) berwarna biru;
- 15 (lima belas) tabung gas LPG warna hijau dengan ukuran 3 kg (tiga kilogram);
- 10 (sepuluh) tabung gas LPG warna hijau dengan ukuran 3 kg (tiga kilogram);
- 16 (enam belas) tabung gas LPG warna hijau dengan ukuran 3 kg (tiga kilogram);
- 1 (satu) unit gembok yang sudah rusak merk NISHO warna silver metalic bertuliskan EXTRA TOP SECURITY yang terbuat dari stainless;
- 4 (empat) tabung gas LPG warna hijau dengan ukuran 3 kg (tiga kilogram);
- 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merek Yamaha Mio berwarna putih dengan nomor polisi KT 5266 PN;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merek Yamaha Mio berwarna putih dengan nomor rangka : MH33E88GOHJ013590, dengan nomor mesin : E3R2E-1722162, dengan nomor polisi : KT 5266 PN dan atas nama pemilik kendaraan : Deni Kurnain;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah tanpa nomor polisi dan STNK;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna biru hitam tanpa nomor Polisi, nomor rangka MH355S002CK073045, nomor mesin : 55S-073051 beserta keranjang yang terbuat dari kayu dan anyaman yang terbuat dari plastik;
- 1 (satu) alat gunting pemotong besi dengan panjang 95cm berwarna hitam berkarat tanpa merek;
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 124/Pid.B/2021/PN Sdw |
|
Nomor | 124/Pid.B/2021/PN Sdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUTAI BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mochamad Firmansyah Roni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pande Tasya, Br Hakim Anggota Buha Ambrosius Situmorang |
Panitera | Panitera Pengganti: Zulkifli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: dikembalikan kepada Saksi Wulyanto Bin Sartono; dikembalikan kepada Saksi Mattaji Bin Jumadin; dikembalikan kepada Saksi Rusman Anak dari Raji; dikembalikan kepada Saksi Jumariyah Binti Ramli; dikembalikan kepada Saksi Mulatua Hutabarat anak dari Alfaret Hutabarat; Dikembalikan kepada Saksi Deni Kurnain; Dikembalikan kepada Terdakwa III Adi Susilo Bin Soejoko S; Dikembalikan kepada Terdakwa I Emanuel Dimas Anak dari Thomas Bekilat; Dirusak hingga tidak dapat digunakan kembali; 6. Membebankan Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 124/Pid.B/2021/PN_Sdw.zip
- Download PDF
- 124/Pid.B/2021/PN_Sdw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 124/Pid.B/2021/PN Sdw
Statistik11021