- Menyatakan Terdakwa JOHAN MEIDAR ACHYAN, SH., tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Primair ;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa JOHAN MEIDAR ACHYAN, SH., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JOHAN MEIDAR ACHYAN, SH., oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menghukum Terdakwa JOHAN MEIDAR ACHYAN, SH., untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk memenuhi uang pengganti tersebut, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1(satu) bulan
- Menyatakan barang bukti berupa;
- 1 (satu) bundel print out percakapan whatsapp Sdr. JOHAN MEIDAR ACHYAN. SH ;
- Keputusan Pengguna Anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Subang Nomor: 954/KEP.17 - SETWAN/2017 tanggal 5 Januari 2017 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Anggota Pelaksana Teknis Kegiatan pada SKPD Sekretariat DPRD Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2017
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Subang Nomor 04 Tahun 2017 tentang Pembentukan Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Subang Sisa Masa Jabatan Tahun 2017 ? 2019 tanggal 13 Maret 2017 ;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Subang Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pembentukan Komisi-komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Subang Sisa Masa Jabatan Tahun 2017 ? 2019 tanggal 13 Maret 2017 ;
- Risalah Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Subang Tahun 2017 ;
- Buku Kas Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Subang Tahun 2017;
- Laporan Kehadiran Karyawan Sekretariat DPRD Kabupaten Subang Tahun 2017 ;
- Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Sekretariat DPRD Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2017 tanggal 3 Januari 2017 ;
- Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2017 tanggal 27 Oktober 2017 ;
- Surat Perintah yang ditandatangani oleh Ir. Beni Rudiono sebagai Ketua DPRD Kabupaten Subang Nomor 800/31/Setwan tanggal 5 Mei 2017 ;
- Surat Perintah yang ditandatangani oleh Drs. H. Aminudin, M.Si sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Subang Nomor 800/236/Setwan tanggal 5 Mei 2017 ;
- Surat Perintah yang ditandatangani oleh Ir. Beni Rudiono sebagai Ketua DPRD Kabupaten Subang Nomor 800/237/Setwan tanggal 5 Mei 2017 ;
- Surat Perintah yang ditandatangani oleh Ir. Beni Rudiono sebagai Ketua DPRD Kabupaten Subang Nomor 800/30/Setwan tanggal 5 Mei 2017 ;
- Surat Perintah yang ditandatangani oleh Drs. H. Aminudin, M.Si sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Subang Nomor 800/235/Setwan tanggal 5 Mei 2017 ;
- Surat Perintah yang ditandatangani oleh Ir. Beni Rudiono sebagai Ketua DPRD Kabupaten Subang Nomor 800/57/Setwan tanggal 11 Agustus 2017 ;
- Surat Perintah yang ditandatangani oleh Ir. Beni Rudiono sebagai Ketua DPRD Kabupaten Subang Nomor 800/452a/Setwan tanggal 11 Agustus 2017 ;
- Surat Perintah yang ditandatangani oleh Drs. H. Aminudin, M.Si sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Subang Nomor 800/452/Setwan tanggal 11 Agustus 2017 ;
- Surat Perintah yang ditandatangani oleh Ir. Beni Rudiono sebagai Ketua DPRD Kabupaten Subang Nomor 800/95/Setwan tanggal 27 Oktober 2017 ;
- Surat Perintah yang ditandatangani oleh Drs. H. Aminudin, M.Si. sebagai Ketua DPRD Kabupaten Subang Nomor 800/642/Setwan tanggal 27 Oktober 2017 ;
- Surat Perintah yang ditandatangani oleh Drs. H. Aminudin, M.Si sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Subang Nomor 800/641/Setwan tanggal 27 Oktober 2017 ;
- Surat Perintah yang ditandatangani oleh Ir. Beni Rudiono sebagai Ketua DPRD Kabupaten Subang Nomor 800/96/Setwan tanggal 27 Oktober 2017 ;
- Surat Perintah yang ditandatangani oleh Drs. H. Aminudin, M.Si sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Subang Nomor 800/642/Setwan tanggal 27 Oktober 2017 ;
- 25 lembar Surat Perjalanan Dinas Jabatan Nomor 841.5/17/Setwan tanggal 8 Mei 2017 ;
- 25 lembar Surat Perjalanan Dinas Jabatan Nomor 841.5/18/Setwan tanggal 8 Mei 2017 ;
- 26 lembar Surat Perjalanan Dinas Jabatan Nomor 841.5/35/Setwan tanggal 11 Agustus 2017 ;
- 23 lembar Surat Perjalanan Dinas Jabatan Nomor 841.5/64/Setwan tanggal 30 Oktober 2017 ;
- 20 lembar Surat Perjalanan Dinas Jabatan Nomor 841.5/65/Setwan tanggal 30 Oktober 2017 ;
- 6 lembar Surat Perjalanan Dinas Jabatan Nomor 17 tanggal 5 Mei 2017 ;
- 7 lembar Surat Perjalanan Dinas Jabatan Nomor 18 tanggal 5 Mei 2017 ;
- 6 lembar Surat Perjalanan Dinas Jabatan Nomor 35 tanggal 11 Agustus 2017 ;
- 5 lembar Surat Perjalanan Dinas Jabatan Nomor 64 tanggal 27 Oktober 2017 ;
- 5 lembar Surat Perjalanan Dinas Jabatan Nomor 65 tanggal 27 Oktober 2017 ;
- 30 lembar bill Hotel Bahari Inn Tegal nomor 129346 s.d. 129374 tanggal 11 Mei 2017 ;
- 29 lembar bill Hotel Sahid Mandarin Pekalongan nomor 033211 s.d. 033243 tanggal 11 Mei 2017 ;
- 30 lembar bill Hotel Bahari Inn Tegal nomor 125827 s.d. 125856 tanggal 15 Agustus 2017 ;
- 27 lembar bill Hotel Bahari Inn Tegal nomor 094612 s.d. 094638 tanggal 01 November 2017 ;
- 1 lembar bill Hotel Karlita Nomor 35225 ;
- 63 bukti kuitansi pembayaran biaya perjalanan dinas kepada pelaksana perjalanan dinas tanggal 08 Mei 2017 ;
- 32 bukti kuitansi pembayaran biaya perjalanan dinas kepada pelaksana perjalanan dinas tanggal 13 Agustus 2017 ;
- 53 bukti kuitansi pembayaran biaya perjalanan dinas kepada pelaksana perjalanan dinas tanggal 30 Oktober 2017 ;
- 63 bukti Rincian Biaya Perjalanan Dinas tanggal 08 Mei 2017 ;
- 32 bukti Rincian Biaya Perjalanan Dinas tanggal 13 Agustus 2017 ;
- 53 bukti Rincian Biaya Perjalanan Dinas tanggal 30 Oktober 2017 ;
- 32 bukti Kuitansi pembayaran transport perjalanan dinas tanggal 08 Mei 2017 dilengkapi 146 bukti pembelian BBM ;
- 27 bukti Kuitansi pembayaran transport perjalanan dinas tanggal 13 Agustus 2017 dilengkapi 81 bukti pembelian BBM ;
- 45 bukti Kuitansi pembayaran transport perjalanan dinas tanggal 30 Oktober 2017 dilengkapi 105 bukti pembelian BBM ;
- Mutasi Rekening Giro Bendahara Sekretaris DPRD Kabupaten Subang di Bank BJB Cabang Subang nomor rekening 0080030025899 Tahun 2017 ;
- SPP-LS Nomor 00053/SPP-LS-BP/SETWAN/2017 tanggal 22 Mei 2017 ;
- SPM-LS Nomor 00053/SPM-LS-BP/SETWAN/2017 tanggal 22 Mei 2017 ;
- SP2D-LS Nomor 01027/SP2D-LS-BP/2017 tanggal 24 Mei 2017 ;
- SPP-GU Nomor 00107/SPP-GU/SETWAN/2017 tanggal 28 Agustus 2017;
- SPM-GU Nomor 00107/SPM-GU/SETWAN/2017 tanggal 28 Agustus 2017 ;
- SP2D-GU Nomor 02512/SP2D-GU/2017 tanggal 29 Agustus 2017 ;
- SPP-GU Nomor 00144/SPP-GU/SETWAN/2017 tanggal 6 November 2017 ;
- SPM-GU Nomor 00144/SPM-GU/SETWAN/2017 tanggal 06 November 2017 ;
- SP2D-GU Nomor 04358/SP2D-GU/2017 tanggal 07 November 2017;
- Keputusan Bupati Subang Nomor 954/Kep.8.BPKD/2017 tanggal 3 Januari 2017 tentang Penunjukan Pejabat Pemerintah Kabupaten Subang sebagai Pengguna Anggaran/Barang, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Bendahara Penerimaan, Verifikatur dan Akuntansi pada Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2017 ;
- 1 (satu) Unit Mesin Pencetak Hitam Putih Dot Matrik Serial No. NJUF317162 EPSON TM-U220D SEIKO EPSON CORR ;
- 1 (satu) Unit Mesin Cetak Hitam Putih termal Model N235A Serial No VEGF000521 merk EPSON TM-T82 beserta gulungan kertas dan sisa print ;
- 1 (satu) buah Hp. Samsung Galaxi Note 9 SM-N960F/DS 128 Gb warna ungu IMEI: 359447/09/647771/6 IMEI: 359447/09/647771/4 beserta V-GEN micro SD 4 Gb dengan no Hp. 085220359756 ;DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA JOHAN MEIDAR ACHYAN,S.H,
Putusan PN BANDUNG Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 35/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syarip |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asep Sumirat Danaatmaja, Br Hakim Anggota Bhudhi Kuswanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Yeyen Herdiyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI; TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN 8. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,00(Sepuluh Ribu Rupiah): |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 35/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg
Statistik850