- Menyatakan Terdakwa TRISNAWATI Alias ITIS Binti RASYDIN tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa TRISNAWATI Alias ITIS Binti RASYDIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada TRISNAWATI Alias ITIS Binti RASYDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6(enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 4(empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tisu yang berisikan 1 (satu) plastik bening berles merah yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bersihnya 2.39 gram
- 1 (satu) unit handphone Samsung warna biru.
- 1 (satu) unit buah timbangan digital merk constant warna hitam.
- 4 (empat) pcs plastik pembungkus kecil berles merah.
- 1 (satu) buah plastik bening yang berisikan 1 (satu) alat penghisap shabu (bong) yang terbuat dari botol minuman yakult, 1 (satu) buah mancis dan 2 (dua) buah pipet plastic (sendok).
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam BM 5960 QV.
Putusan PN PEKANBARU Nomor 862/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
|
Nomor | 862/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Basman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mahyudin, Br Hakim Anggota Iwan Irawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Yarnis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada saksi WAHYU MULYAGUS. 8. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 862/Pid.Sus/2021/PN Pbr
Statistik244