- Menyatakan Terdakwa Saiful Bahri Nasution alias Ipul bin Abdullah Nasution tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?, sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus plastik bening ukuran besar yang didalamnya berisikan Kristal bening diduga Narkotika jenis shabu berat bersihnya 37.28 gram.
- 2 (dua) bungkus plastik bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan Kristal bening diduga Narkotika jenis shabu berat bersihnya 0.65 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan Kristal bening diduga Narkotika jenis shabu berat bersihnya 9.45 gram.
- 2 (dua) bungkus plastik bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan Kristal bening diduga Narkotika jenis shabu berat bersihnya 2.35 gram.
Putusan PN PEKANBARU Nomor 813/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
|
Nomor | 813/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tommy Manik |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Estiono., Br Hakim Anggota Zefri Mayeldo Harahap |
Panitera | Panitera Pengganti: Novita Sari Ismail |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 813/Pid.Sus/2021/PN Pbr
Statistik234