- Menyatakan Terdakwa DADAN NURPALAH ALIAS BONDAN BIN PANDI tersebut diatas tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan alternatif primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa DADAN NURPALAH ALIAS BONDAN BIN PANDI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana ? tanpa hak atau melawan hukum menyimpan narkotika golongan 1 dalam b?, sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) bulan dan Denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (Delapan ratus juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan atau masa penahan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (Dua) buah sedotan plastik hitam masing-masing berisi 1 (Satu) bungkus kecil plastik klip bening berisikan Serbuk Putih (Shabu-shabu) dibungkus tisu dengan berat bruto 1.7 (Satu koma tujuh) gram;
- 3 (Tiga) buah sedotan plastik masing-masing berisi 1 (Satu) bungkus kecil plastik bening berisikan serbuk putih (Shabu-shabu) dibungkus tisu dengan berat bruto 1.7 (Satu koma tujuh) gram, (seluruhnya didalam bekas bungkus permen HEXOS warna Hijau dengan total keseluruhan berat bruto 3.4 (Tiga koma empat) gram);
- 1 (Satu) buah Handphone merk OPPO.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN CIBADAK Nomor 258/Pid.Sus/2021/PN Cbd |
|
Nomor | 258/Pid.Sus/2021/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agustinus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rays Hidayat, Br Hakim Anggota Lisa Fatmasari.sh |
Panitera | Panitera Pengganti: Deni Warsita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 258/Pid.Sus/2021/PN_Cbd.zip
- Download PDF
- 258/Pid.Sus/2021/PN_Cbd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 258/Pid.Sus/2021/PN Cbd
Statistik4419