- Menyatakan terdakwa Ezda Muthia Octaviani Adra, S.Kom Pgl Muthia Bin Eri Dasman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja melakukan penyalahgunaan dana nasabah, Bank Syariah atau UUS?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2(dua) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1(satu) rangkap Foto Copy Legalisir Surat Ketetapan Pengadilan Agama Padang Kelas IA Nomor: 0064/Pdt.P/2018/PA.Pdg tanggal 3 April 2018;
- 1 (satu) rangkap Foto Copy Legalisir Rekening Koran No Rek. 1002163167 a.n RIDWAN;
- 1 (satu) Foto Copy Legalisir Rekening Koran No.Rek, 1000210125 a.n HAJAH ZANIMAR;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Perintah Audit No. R.109-IAG/04-2018 tanggal 19 April 2018 tentang Surat Perintah Audit terkait permasalahan yang terjadi pada Kantor Cabang padang;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Internal Audit Group PT. Bank BRISYARIAH, Tbk Nomor: 008/LHAI-UI/IAG/04/2018 tanggal 30 April 2018 tentang Laporan Hasil Audit Investigasi KC Padang;
- 1(satu) rangkap Laporan Hasil Audit Investigasi KC Padang.;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Struktur Organisasi PT. BRI SYARIAH Cab. Padang Periode November 2016;
- 2(dua) lembar Foto Copy Surat Keputusan Human Capital Group PT. Bank BRISYARIAH Nomor: 647-HCG/HCS/09-2015 tanggal 25 September 2015 tentang Pemindahan Jabatan dan Unit Kerja Karyawan a.n EZDA MUTHIA OCTAVIANI ADRA dengan jabatan baru Customer Service pada KC BRISYARIAH Padang Veteran;
- 1 (satu) rangkap Foto Copy Daftar Uraian Jabatan (Job Description) Customer Service PT. Bank BRISYARIAH Tbk;
- 1 (satu) bundel Foto Copy Pedoman Pelaksanaan Operasi Pembukaan Rekening Tabungan;
- 1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Edaran Direktur PT. BRI Syariah Kantor Pusat NOSE: B.014-SE/OPE/05/2010;
- 1 (satu) buah Kartu ATM Bank BRISyairah warna biru Nomor: 5022 8203 9981 0450;
- 1 (satu) lembar surat tanda terima a.n EZDA MUTHIA OCTAVIANI ADRA penyerahan kartu ATM Nomor: 5022 8203 9981 0450 warna biru;
- 1 ( satu) lembar Prin out Sistem Syiar BRISyariah Inquiry Kartu ATM No CIF 1000096111 yang Legalisir.
- 1 (satu) rangkap photo copy legalisir Surat Perjanjian Kerja antara PT. Bank BRISyariah dengan EZDA MUTHIA OCTAVIANI ADRA Nomor : R-1096HCG/HCBP/04/2014 tanggal 1 April 2014 yang ditandatangani dan diparaf oleh DHARMAWAN P. HADAD selaku Group Head HCG dengan sdri EZDA MUTHIA OCTAVIANI ADRA denan jabatan Back Office, masa kontrak selama 12 bulan terhitung mulai tanggal 1 April 2014 s/d 31 Maret 2015;
- 1 (satu) rangkap photo copy legalisir adendum Pertama Surat Perjanjian Kerja antara PT. Bank BRISyariah dengan EZDA MUTHIA OCTAVIANI ADRA Nomor : R-12-KC-PDG/02/2015 tanggal 2 Februari 2015 yang ditandatangani dan diparaf oleh AKHYAR SULHAN selaku Pimpinan Cabang PT. BRISyariah dan sdri EZDA MUTHIA OCTAVIANI ADRA denan jabatan Back Office, masa kontrak selama 12 bulan terhitung mulai tanggal 1 April 2015 s/d 31 Maret 2016;
- 1 (satu) rangkap photo copy legalisir pembaharuan Perjanjian Kerja waktu tertentu antara PT. Bank BRISyariah dengan EZDA MUTHIA OCTAVIANI ADRA Nomor : R-12-KC-PDG/01/2016 tanggal 21 Januari 2016 yang ditandatangani dan diparaf oleh AKHYAR SULHAN selaku Pimpinan Cabang PT. BRISyariah dan sdri EZDA MUTHIA OCTAVIANI ADRA denan jabatan Customer Service KC Padang, masa kontrak selama 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal 1 April 2016 s/d 31 Maret 2017;
- 1 (satu) rangkap photo copy legalisir Surat Perjanjian Kerja waktu tertentu antara PT. Bank BRISyariah dengan EZDA MUTHIA OCTAVIANI ADRA Nomor : R-032-KC.PDG/04/2017 tanggal 06 April 2017 yang ditandatangani dan diparaf oleh RAHADI KRISTIYANTO selaku Pimpinan Cabang PT. BRISyariah dan sdri EZDA MUTHIA OCTAVIANI ADRA denan jabatan Customer Service KC Padang, masa kontrak selama 2 (dua) tahun terhitung mulai tanggal 1 Mei 2017 s/d 30 April 2019;
- Surat Keputusan Nokep : R.072-PPPF/10-2018 tanggal 08 Oktober 2018 tentang Hukuman disiplin Pemutusan Hubungan Kerja an. EZDA MUTHIA OCTAVIANI ADRA terhitung mulai tanggal 20 September 2018;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp2.000,00(dua ribu rupiah);
Putusan PN PADANG Nomor 506/Pid.Sus/2021/PN Pdg |
|
Nomor | 506/Pid.Sus/2021/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yoserizal |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Arifin Sani, Hakim Anggota Yose Ana Roslinda |
Panitera | Panitera Pengganti: Darniati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 506/Pid.Sus/2021/PN Pdg
Statistik16133