- MENGABULKAN GUGATAN PEMBANDING-SEMULA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN ;
- MENYATAKAN TERBANDING SEMULA TERGUGAT TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM MELAKUKAN PENGAMBILAN/ PENARIKAN OBYEK SENGKETA BERUPA SATU UNIT MOBIL :
- MEMERINTAHKAN KEPADA TERBANDING - SEMULA TERGUGAT UNTUK MENGEMBALIKAN SATU UNIT MOBIL :
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING
- SEBESAR RP 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;
- Mengabulkan gugatan Pembanding-semula Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Terbanding ? semula Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam melakukan pengambilan/ penarikan obyek sengketa berupa satu unit mobil :
- Memerintahkan kepada Terbanding - semula Tergugat untuk mengembalikan satu unit mobil :
- Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding
- sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah) ;
Putusan PT PEKANBARU Nomor 256/PDT/2017/PT PBR |
|
Nomor | 256/PDT/2017/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 28 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Nurhaida Betty Aritonang |
Hakim Anggota | Tigor Manullang, Brzaherwan Lesmana |
Panitera | Rustam |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT ; - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DUMAI NOMOR 14/PDT.G/ 2017/PN DUM TANGGAL 19 OKTOBER 2017 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ; M E N G A D I L I S E N D I R I : DALAM EKSEPSI ; - MENOLAK EKSEPSI DARI TERGUGAT ; DALAM POKOK PERKARA ; MERK DAN TIPE : HONDA-CRV RD4 2WD M/T NO.POLISI : BM1345TG NO.RANGKA : MHRRD47504J002047 TAHUN PEMBUATAN : 2004 NO. MESIN : K20A51044884; MERK DAN TIPE : HONDA-CRV RD4 2WD M/T NO.POLISI : BM1345TG NO.RANGKA : MHRRD47504J002047 TAHUN PEMBUATAN : 2004 NO. MESIN : K20A51044884 KEPADA PEMBANDING-SEMULA PENGGUGAT DALAM KEADAAN UTUH DAN BAIK; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Menerima Permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Dumai Nomor 14/Pdt.G/ 2017/PN Dum tanggal 19 Oktober 2017 yang dimohonkan banding tersebut ; M E N G A D I L I S E N D I R I : Dalam Eksepsi ; - Menolak eksepsi dari Tergugat ; Dalam Pokok Perkara ; Merk dan Tipe : Honda-CRV RD4 2WD M/T No.Polisi : BM1345TG No.Rangka : MHRRD47504J002047 Tahun Pembuatan : 2004 No. Mesin : K20A51044884; Merk dan Tipe : Honda-CRV RD4 2WD M/T No.Polisi : BM1345TG No.Rangka : MHRRD47504J002047 Tahun Pembuatan : 2004 No. Mesin : K20A51044884 Kepada Pembanding-semula Penggugat dalam keadaan utuh dan baik; |
Tanggal Musyawarah | 2 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 2 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 256/PDT/2017/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 256/PDT/2017/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 777 K/Pdt/2019
Banding : 256/PDT/2017/PT PBR
Pertama : 14/Pdt.G/2017/PN Dum
Statistik6419