- Menolak eksepsi Tergugat 3 dan Turut Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk sebagian ;
- Menyatakan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi adalah pemilik yang sah 3 (tiga) bidang tanah yaitu:
- Sebidang tanah dengan luas 2050 m2, NOP : 51.02.060.005.008-0027.0 terletak di Br. Kerobokan, Desa Mekarsari, Kec. Baturiti dengan batas-batas:
- Sebidang tanah dengan luas 2600 m2, NOP : 51.02.060.005.008-0026.0 terletak di Br. Kerobokan, Desa Mekarsari, Kec. Baturiti dengan batas-batas:
- Sebidang tanah dengan luas 7010 m2, NOP : 510206000500700340 terletak di Br. Kerobokan, Desa Mekarsari, Kec. Baturiti dengan batas-batas:
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat 2 Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi dan Tergugat 3 telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan hukum bahwa :
- SHM No. 01853/ Desa Mekarsari, Surat Ukur No. 01662/MEKARSARI/2020, tgl 07/07/2020, seluas 1.970 m2, nama pemegang hak 1, I WAYAN MANDRA. 2, I MADE WEDA WIRAMA ;
- SHM No. 01852/ Desa Mekarsari, Surat Ukur No. 01661/MEKARSARI/2020, tgl 07/07/2020, seluas 2.460 m2. Nama pemegang hak 1, I WAYAN MANDRA. 2, I MADE WEDA WIRAMA ;
- SHM No. 01876/ Desa Mekarsari, Surat Ukur No. 01686/MEKARSARI/2020, tgl 21/12/2020, seluas 7010 m2. Nama pemegang hak 1, I WAYAN MANDRA. 2, I MADE WEDA WIRAMA ;
- Menghukum Para Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi dan Turut Tergugat Konpensi untuk tunduk pada putusan ini ;
- Menolak gugatan Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya ;
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat 2 Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini sebesar Rp. 2.338.000,- (dua juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
Putusan PN TABANAN Nomor 105/Pdt.G/2021/PN Tab |
|
Nomor | 105/Pdt.G/2021/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Peten Sili |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Adrian, Hakim Anggota Ni Luh Made Kusuma Wardani |
Panitera | Panitera Pengganti A.a.gede Oka Astawa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA ; Sebelah Utara: Tanah milik (I Nyoman Puger) ; Sebelah Selatan: Tanah milik (I Nyoman Sumantara) ; Sebelah Timur: Jalan ; Sebelah Barat: Tanah milik (I Wayan Mandra) ; Sebelah Utara: Tanah milik (I Nyoman Puger) ; Sebelah selatan: Tanah milik (I Nyoman Sumantara) ; Sebelah Timur: Tanah milik (I Wayan Mandra) ; Sebelah Barat: Telabah (saluran air) ; Sebelah Utara: Tanah milik (Men Prakta) ; Sebelah Selatan: Tanah milik (Nang Jeger) ; Sebelah Timur: Jalan ; Sebelah Barat: Tanah milik (Men Gomplok) ; Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat; DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 105/Pdt.G/2021/PN_Tab.zip
- Download PDF
- 105/Pdt.G/2021/PN_Tab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2793 K/Pdt/2022
Pertama : 105/Pdt.G/2021/PN Tab
Statistik200130