- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut untuk hadir di persidangan namun tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat (Ni Komang Ayu Ulandari) dan Tergugat (I Made Adi Setiawan) yang dilangsungkan secara Agama Hindu di hadapan pemuka Agama Hindu yang bernama I Gusti Putu Sinartha pada tanggal 2 Januari 2017 bertempat di rumah Penggugat di Banjar Dinas Bajera Kelod, Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, dan telah dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 5102-KW-14032017-0005, tertanggal 14 Maret 2017, putus karena perceraian.;
- Menyatakan hak asuh terhadap anak yang lahir dari perkawinan Penggugat dan Tergugat yang bernama NI KADEK ARSYA DWI RAHAYU, Perempuan, lahir di Tabanan tanggal 15 April 2020 berada pada pihak Penggugat dengan tidak mengurangi hak Tergugat sebagai ayahnya untuk memberikan kasih sayang ;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah) ;
Putusan PN TABANAN Nomor 239/Pdt.G/2021/PN Tab |
|
Nomor | 239/Pdt.G/2021/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sayu Komang Wiratini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ni Luh Made Kusuma Wardani, Br Hakim Anggota Ni Nyoman Mei Melianawati |
Panitera | Panitera Pengganti Ni Luh Sadiwahyuni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 13 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 239/Pdt.G/2021/PN_Tab.zip
- Download PDF
- 239/Pdt.G/2021/PN_Tab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 239/Pdt.G/2021/PN Tab
Statistik5715