- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II tidak pernah hadir di persidangan walaupun telah dipanggil dengan sah dan patut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek ;
- Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, Denda dan Biaya lain-lainya kepada Penggugat, untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor 007372200082 tanggal 16 Oktober 2020, sebesar Rp. 103.971.747,- (Seratus Tiga Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Tujuh Rupiah ) secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (Satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan atas 1 (Satu) unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik;
- Menyatakan Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eks ekusiatas 1 (Satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :
- Merk/Type : DAIHATSU GRANDMAX
- 2016 / PUTIH
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang saat ini dianggarkan sebesar Rp720.000,00 (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah ) ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Putusan PN TABANAN Nomor 5/Pdt.G.S/2021/PN Tab |
|
Nomor | 5/Pdt.G.S/2021/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Luh Sasmita Dewi |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Luh Sasmita Dewi |
Panitera | Panitera Pengganti Ni Luh Sadiwahyuni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Jenis/Model : S402RP PMRFJJ KJ PICK UP No. Rangka/Mesin : MHKP3CA1JGK117540 / 3SZDFW7321 No. Polisi : DK 9868 BW BPKB tercatat atas nama I GST GEDE SUANDA Dari Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat I dan Tergugat II atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun; |
Tanggal Musyawarah | 7 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pdt.G.S/2021/PN_Tab.zip
- Download PDF
- 5/Pdt.G.S/2021/PN_Tab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pdt.G.S/2021/PN Tab
Statistik3628