- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan bahwa perselisihan hubungan industrial antara Penggugat dan Tergugat merupakan Perselisihan Kepentingan ;
- Menyatakan ketentuan mengenai Jasa Produksi dalam Pasal 18 ayat (6), (8), (9) dan (10) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara PT Gunung Madu Plantations dan Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Seluruh Indonesia PT Gunung Madu Plantations Periode 2021-2022, sebagai berikut :
- . Indeks Jasa Produksi diperhitungkan berdasarkan jumlah produksi sendiri yang diperoleh pada tahun bersangkutan yaitu :
- . Tabel Indeks KPI Organisasi, KPI Departemen dan KPI Individu adalah sebagai berikut:
- Menyatakan usulan Perjanjian Kerja Bersama Tahun 2021-2022 berlaku menjadi Perjanjian Kerja Bersama Tahun 2021-2022 antara PT Gunung Madu Plantations dengan Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Seluruh Indonesia PT Gunung Madu Plantations (PUK SPSI PT GMP) ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Negara sebesar Rp 805.000,00 (delapan ratus lima ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 24/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Tjk |
||||||||||||||||||
Nomor | 24/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Tjk | |||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | |||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
|||||||||||||||||
Kata Kunci | Perselisihan Kepentingan Karena Keahlian Pekerja | |||||||||||||||||
Tahun | 2021 | |||||||||||||||||
Tanggal Register | 19 April 2021 | |||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG | |||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Surono | |||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tri Endro Budianto, Br Hakim Anggota Eddy P. Nasution | |||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Femi Aprilia | |||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | |||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN | |||||||||||||||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : ?(6). Jasa produksi terdiri dari jasa produksi sendiri akan dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja bulanan setelah masa giling selesai dan setelah penilaian KPI selesai. (8). Jasa Produksi diberikan dengan memperhitungkan rating Key Performance Indikator (?KPI?) Organisasi, KPI Departemen, KPI Individu dengan formula sebagai berikut:
Ketentuan jasa produksi atas produksi sendiri sebagaimana dimaksud dalam tabel diatas berlaku untuk luar panen produksi sendiri dan areal KSO.
|
|||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 9 September 2021 | |||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 9 September 2021 | |||||||||||||||||
Kaidah | — | |||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Tjk
Statistik2680