- Menyatakan 1. Terdakwa TAUFIK HIDAYAT bin PONIMAN, 2. Terdakwa YURIZKI FADILLAH bin YURIJAL RIDWAN, dan 3. Terdakwa ANDI SUHAIRI bin JUPRI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana ?melakukan Kegiatan Usaha Hilir tanpa Izin Usaha Pengangkutan secara bersama-sama?;
- Manjatuhkan pidana terhadap 1. Terdakwa TAUFIK HIDAYAT bin PONIMAN, 2. Terdakwa YURIZKI FADILLAH bin YURIJAL RIDWAN, dan 3. Terdakwa ANDI SUHAIRI bin JUPRI oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama : 8 (delapan) bulan dan hukuman denda masing-masing sebesar Rp 5.000.000.000,-(lima milyar rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan masing-masing selama 2 (dua) bulan;
- Menyatakan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa-terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menyatakan terdakwa-terdakwa tetap ditahan di dalam Rumah Tahanan Negara;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 10.000 (sepuluh ribu) liter BBM jenis HSD/Solar;
- 5.000 (lima ribu) liter BBM jenis HSD/Solar;
- 1 (satu) unit Kendaraan R6/Truck Tangki Pengangkut BBM No.Pol.BE 9167 CU; berikut 1 (satu) lembar STNK Truck Tangki Pengangkut BBM No.Pol.BE 9167 CU;
- 1 (satu) unit Kendaraan R6/Truck Tangki Pengangkut BBM No.Pol.H 1900 CW;
- 1 (satu) unit alkon beserta slang +20 meter;
- 2 (dua) lembar dokumen/Surat Jalan;
- Membebankan biaya perkara kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp 7.500,-(tujuh ribu lima ratus rupiah) ;
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 1305/Pid.B/LH/2018/PN Tjk |
|
Nomor | 1305/Pid.B/LH/2018/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 10 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yus Enidar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syamsudin, Br Hakim Anggota Novian Saputra |
Panitera | Panitera Pengganti: Zarkasi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : dirampas untuk Negara; dirampas untuk dimusnahkan; tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1305/Pid.B/LH/2018/PN Tjk
Statistik310