- Menyatakan terdakwa 1 Hidir Alhab, SE Bin Guru Alamsyah dan terdakwa 2 Nur Iman Garnadi, ST Bin Dariman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri secara bersama-sama?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Para Terdakwa menjalani perawatan dan pengobatan melalui rehabilitasi rawat inap medis dan sosial di Loka Rehabilitasi Kalianda, Lampung Selatan, masing-masing selama 4 (empat) bulan dengan ketentuan seluruh biaya rehabilitasi tersebut ditanggung oleh Negara Cq. Kementrian Kesehatan Republik Indonesia;
- Menetapkan masa menjalani perawatan dan pengobatan bagi Para Terdakwa diperhitungkan dengan masa pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Para Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa Seperangkat Alat Hisap (Bong) AMDK Gelas diduga mengandung shabu dan 1 (satu) buah Pipa Kaca bekas pakai diduga mengandung shabu, dirampas untuk dimusnahkan;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 1246/Pid.Sus/2018/PN Tjk |
|
Nomor | 1246/Pid.Sus/2018/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ismail Hidayat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nirmala Dewita, Br Hakim Anggota Salman Alfarasi |
Panitera | Panitera Pengganti Husnul Mauly |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | REHABILITASI |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1910 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 1246/Pid.Sus/2018/PN Tjk
Statistik190