- Menyatakan Terdakwa IKHWAN SETIYAWAN Bin ABDULLAH ROHANI (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua.
- 2 (dua) paket sabu-sabu dengan berat Netto 1,1949 gram setelah dilakukan Pemeriksaan Laboratoris di Balai Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia sisanya dengan dengan berat Netto seluruhnya 1,1461 gram;
- 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan / pipet;
- 1 (satu) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah sumbu kompor yang terbuat dari kertas timah rokok;
- 1 (satu) pack plastik klip bening;
- 1 (satu) buah unit timbangan digital warna hitam; dan
- 1 (satu) unit Hp Samsung lipat warna putih beserta simcardnya;
- Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2,000.00 (dua ribu rupiah).
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 1182/Pid.Sus/2018/PN Tjk |
|
Nomor | 1182/Pid.Sus/2018/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aslan Ainin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fitri Ramadhan, Br Hakim Anggota Masriati |
Panitera | Panitera Pengganti Eri Winarwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IKHWAN SETIYAWAN Bin ABDULLAH ROHANI (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800,000,000.00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan. 5. Menyatakan barang bukti berupa: Dirampas Untuk Dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 31 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 31 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1182/Pid.Sus/2018/PN Tjk
Statistik120