- Menyatakan Terdakwa MASAYU THESI DEFALIA Als ECI Binti MAS AGUS TEGUH, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MASAYU THESI DEFALIA Als ECI Binti MAS AGUS TEGUH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika kemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 2 (dua) tahun berakhir;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone Samsung tipe A7 warna ping milik sdr MASAYU THESI DEFALIA;
- 1 (satu) buah akun gmail dengan nama akun echidefalia@gmail,com dengan password xxxxx (lupa) milik terdakwa MASAYU THESI DEFALIA;
- 1(satu) buah akun instagram dengan nama akun (echidefalia) dengan password xxxx (lupa) milik terdakwa MASAYU THESI DEFALIA;
- 1 (satu) buah akun whatsapp dengan nama akun (echi defalia dengan nomor 085335104000) milik terdakwa MASAYU THESI DEFALIA;
- 1 (satu) buah nomor handphone dengan nomor 085335104000 milik terdakwa MASAYU THESI DEFALIA;
- 1 (satu) buah akun facebook dengan nama akun (echidefalia) dengan password xxxx (lupa) milik terdakwa MASAYU THESI DEFALIA
- 3 (tiga) lembar foto asli screenshoot tangkap layar akun instagram ?ecadefalia? yang diakses melalui akun instagram milik saksi SUNENA;
- 1 (satu) lembar foto hasil screenshot tangkap layar akun whatsapp yang diakses melalui akun whatsapp saksi SUNENA;
- 1 (satu) lembar foto hasil screenshoot dari akun whatsap saksi SUNENA yang diakses melalui akun whatsapp saksi RACHMAWATI;
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 904/Pid.Sus/2018/PN Tjk |
|
Nomor | 904/Pid.Sus/2018/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 17 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Surono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jhony Butar Butar, Br Hakim Anggota Masriati |
Panitera | Panitera Pengganti: Darmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; Tetap terlampir dalam berkas; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 30 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 904/Pid.Sus/2018/PN Tjk
Statistik2810