Putusan PN SLEMAN Nomor 293/Pid.B/2021/PN Smn |
|
Nomor | 293/Pid.B/2021/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sagung Bunga Mayasaputri Antara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ria Helpina, Br Hakim Anggota Suratni |
Panitera | Panitera Pengganti Edwin Syaifuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I Jepri Purnawan alias Jepri Bin Musirin (alm), Terdakwa II Giyanto alias Tembong bin Ngudi Utomo (alm) dan Terdakwa III Suhardjono Purwoko Harjono alias Jono Bin Sunaryo Narto Diarjo (alm), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Turut serta Tanpa Hak Dengan Sengaja Memberikan Kesempatan Kepada Khalayak Umum Untuk Melakukan Permainan Judi?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) lembar kertas karton bertuliskan huruf B (besar), K (kecil) dan bergambarkan mata dadu; - 1 (satu) buah tempurung kelapa warna coklat tua; - 1 (satu) buah kayu berbentuk lingkaran warna coklat kuning; - 3 (tiga) buah mata dadu warna hijau; - 1 (satu) lembar alas duduk/bener warna putih; - 1 (satu) buah baskom plastik warna abu-abu; - Uang cuk sebesar Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah); - Uang bandar sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); - Uang tunai sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah); - Uang tunai sebesar Rp1.150.000,00 ( satu juta seratus lima puluh ribu rupiah); - Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Supono alias Pono Bin Kismosumarto, dkk; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 293/Pid.B/2021/PN_Smn.zip
- Download PDF
- 293/Pid.B/2021/PN_Smn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 293/Pid.B/2021/PN Smn
Statistik941