- Menyatakan Terdakwa I BAYU SAPUTRA Als. ACUNG Bin YASIN dan Terdakwa II HARI HARIYANTO Als. OMBENG Bin ADIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta Melakukan Menyimpan secara fisik dan Membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I BAYU SAPUTRA Als. ACUNG Bin YASIN dan Terdakwa II HARI HARIYANTO Als. OMBENG Bin ADIS oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Memerintahkan agar penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan terhadap barang bukti berupa:
- 5 (lima) lembar uang Rupiah dengan pecahan 50.000,- (lima puluh ribuan);
- 10 (sepuluh) bendel uang EURO nominal One Million Euro berikut 1 (satu) buah sertifkatnya;
- 5 (lima) lembar uang pecahan 10.000 dolar Singapura;
- 9 (sembilan) lembar uang EURO senilai 1000.000,- (satu juta Euro);
- 1 (satu) buah dompet merk Levis 901 warna cokelat;
- 1 (satu) lembar Sertifikat senilai 1000.000,- (satu juta Euro);
- Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN CIBINONG Nomor 764/Pid.B/2017/PN Cbi |
|
Nomor | 764/Pid.B/2017/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Uang Palsu |
Kata Kunci | Mengedarkan Uang Palsu |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Raden Ayu Rizkiyati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nusi, Br Hakim Anggota Rio Destrado |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurul Setyawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 5 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 5 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 764/Pid.B/2017/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 764/Pid.B/2017/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 764/Pid.B/2017/PN Cbi
Statistik7621