- Menyatakan terdakwa SRI WAHYU A. Binti TOKO SUDARMANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan secara berlanjut;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SRI WAHYU A. Binti TOKO SUDARMANTO selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
Putusan PN CIBINONG Nomor 39/Pid.B/2018/PN Cbi |
|
Nomor | 39/Pid.B/2018/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rio Destrado |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nusi, Br Hakim Anggota Raden Ayu Rizkiyati |
Panitera | Panitera Pengganti: Candrasah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1 (satu) buah buku Pemilik Kendaraan Bermotor Toyota Avanza warna hitam Nopol. F-1498-KR, tahun 2013, nomor rangka MHKM1BA3JDK181680, nomor mesin MC73307 atas nama Nur Komalasari, alamat Kp. Jembatan Dua, Rt.003/007, Desa Karang Asem Barat, Kec. Citereup, Kab. Bogor. 1 (satu) lembarform penyewaan mobil Avanza Nopol. F-1498-KR dari Mala Rent Car tanggal 21 Oktober 2017 yang di tandatangani oleh Sri Wahyu selaku penyewa dan H. Endamg sebagai pemilik rental. 1 (satu) lembarform penyewaan mobil Toyota Innova warna putih Nopol. F-1312 KG dari Mala Rent Car tanggal 23 September 2017 yang di tandatangani oleh M. ZULKARNAEN selaku penyewa dan H. Endamg sebagai pemilik rental. 1 (satu) lembarform penyewaan mobil Honda Brv warna hitam Nopol. F-1727 PA dari Mala Rent Car tanggal 12 Oktober 2017 yang di tandatangani oleh M. ZULKARNAEN selaku penyewa dan H. Endamg sebagai pemilik rental. 1 (satu) lembarform penyewaan mobil Honda Brio warna merah Nopol. F-1819 PK dari Mala Rent Car tanggal 24 Oktober 2017 yang di tandatangani oleh M. ZULKARNAEN selaku penyewa dan H. Endang sebagai pemilik rental; Seluruhanya dikembalikan kepada saksi H. Endang Mustopa. 6. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 ( dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 39/Pid.B/2018/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 39/Pid.B/2018/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/Pid.B/2018/PN Cbi
Statistik4822