- Menyatakan Terdakwa Sulfitra Agus tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, ?Bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perubahan/ memanipulasi Informasi Elektronik yang seolah-olah data yang otentik?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sulfitra Agus tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar sejumlah denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundle print out Aplikasi Fifatransi;
- 1 (satu) bundle printout percakapan melalui Whatsapp dari korban yang sudah melakukan transfer;
- 1 (satu) bundle printout percakapan melalui Whatsapp kepada Terlapor;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung A12 warna hitam;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung A7 warna hitam;
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna biru;
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y71 warna hitam;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 616/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 616/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suharno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Elfian, Br Hakim Anggota M. Arif Nuryanta |
Panitera | Panitera Pengganti Adelina Hutabarat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain atas nama Rahmat T; |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 616/Pid.Sus/2021/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 616/Pid.Sus/2021/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 616/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL
Statistik389322