- Menyatakan Terdakwa Aris Sudirman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja ?Turut serta melakukan menerbitkan dan / atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak dan / atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya yang dilakukan secara berlanjut?, sebagaimana dakwaan alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan denda sejumlah 2 x Rp. 2.936.516.050,00 = Rp. 5.873.032.100,00 (lima milyar delapan ratus tujuh puluh tiga juta tiga puluh dua ribu seratus rupiah), jika Terdakwa tidak membayar denda tersebut paling lama waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar denda, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka Terdakwa dijatuhi hukuman pengganti denda selama 6 (enam) bulan kurungan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa: Barang Bukti sebagaimana tersebut dalam daftar barang bukti diatas pada nomor no urut 01 s/d nomor urut 504 ; dikembalikan kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Cilandak, Jl.Anggur V No. 81 Cipete Selatan, Cilandak Jakarta Selatan
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 360/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 360/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perpajakan |
Kata Kunci | Pajak Daerah dan Retribusi Daerah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nazar Effriandi.sh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hapsoro Restu Widodo, Br Hakim Anggota I Dewa Made Budi Watsara |
Panitera | Panitera Pengganti: Dedi Poerwanto. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 360/Pid.Sus/2021/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 360/Pid.Sus/2021/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 360/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL
Statistik245134