- Menyatakan Terdakwa I MUHAMMAD FARHAN ALI dan Terdakwa II ERLANGGA ALVREDA DAVIAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama melakukan manipulasi, informasi elektronik/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dianggap seolah-olah data yang otentik?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I MUHAMMAD FARHAN ALI dan Terdakwa II ERLANGGA ALVREDA DAVIAN oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama : 1 (satu) tahun, dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh para Terdakwa, akan diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (Satu) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah flashdisk merk sandisk warna hitam merah
- 1 (satu) unit handphone merk I phone 8 plus warna gold dengan IMEI : 356773085043471 berikut simcard dengan nomor 081213188494
- Akun Instagram dengan nama @hanzdays dengan password kizz*****
- Akun email dengan nama hanzdays.business@gmail.com dengan password farh*****
- Akun icloud dengan nama Muhammadfarhanali889@gmail.com dengan password alici*****
- 1 (Satu) Unit Handphone merk I phone 11 warna hitam berikut simcard dengan nomor 081244444369
- Akun instagram dengan nama erlangs dengan password passw0rd28ins******
- Akun email dengan nama erlanggs@outlook.com dengan password levic0r******
- Akun I cloud dengan nama erlanggs@outlook.com dengan password levic0r******
- 1 (satu) untui hanphone merk Samsung S20 berikut simcard 087817042020 dan nomor virtual +1 (579) 330-3891
- 1 (satu) buah email bylysszz17@gmail.com dengan password 17april202***
- 1 (satu) buah akun instagram @adibilyy dengan password 17april202***
- 1 (satu) lembar surat perizinan pemeriksaan laboratorium PCR/Swab Bumamme Farmasi
- 1 (satu) bundle dokumen legalitas perusahaan PT. BUDIMAN MAJU MEGAH FARMASI.
- 4 (empat) lembar Surat Hasil Pemeriksaan dari BUMAME FARMASI dengan nomor Barkode TBD03991, TBD03992, TBD03993, TBD03997.
- 3 (tiga) buah cetak file PDF surat pemeriksaan PDR BUMAME FARMASI atas nama MUHAMAD ADIB IZZA SABILI dengan nama Barcode TBD03993, DIO SUGANDI dengan nomor Barcode TBD3997, RAKHEN RAMADHANI dengan nomor barcode TBD03992.
- 1 (satu) bundel tangkapan layar akun isntagram @hanzdays.
- Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 431/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 431/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Morgan Simanjuntak |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono, M.hbr Hakim Anggota Sriwahyuni Batubara |
Panitera | Panitera Pengganti Sri Gusliawatni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 431/Pid.Sus/2021/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 431/Pid.Sus/2021/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 431/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL
Statistik648420