- Menyatakan terdakwa 1. RENALDY alias ALDI bin MALLE bersama dengan terdakwa 2. MULYADI alias MULI bin BAHRUDIN secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana ? Bersama-sama turut serta melakukan Penipuan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1. RENALDY alias ALDI bin MALLE dan terdakwa 2. MULYADI alias MULI bin BAHRUDIN dengan pidana penjara masing-masing selama 2 ( dua ) tahun
- Menetapkan lamanya penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- Membebani terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 466/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 466/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sriwahyuni Batubara, M.hbr Hakim Anggota Morgan Simanjuntak |
Panitera | Panitera Pengganti: Edi Suwitno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - 1 (satu) lembar mutase harian dengan nomor rekening : 7235049350, atas nama ADITYA ROZZAQ, 1 (satu) lembar foto bukti transaksi ke nomor rekening Bank BTPN 90370043801 atas nama EDI SUSILO sebesar Rp.500.000,-, 1 (satu) lembar foto bukti transaksi ke nomor rekening Bank BTPN 90370043801 atas nama EDI SUSILO sebesar Rp.2.750.000,. Terlampir dalam berkas perkara. - 1 (satu) Laptop merk Accer warna merah, Dirampas untuk negara - 1 (satu) handphone kecil merek Samsung warna hitam, 1 (satu) handphone merk xiomi warna Gold, 2 (dua) port USB, 32 (tiga puluh dua) Modem, 43 (empat puluh tiga) Simcard, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna Gold, 1 (satu) unit handphone Kecil merk samsung warna putih, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna Gold, 1 (satu) unit handphone Kecil merk samsung warna Biru. Dirampas untuk dimusnahkan.
|
Tanggal Musyawarah | 9 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 466/Pid.Sus/2021/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 466/Pid.Sus/2021/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 466/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL
Statistik307278