- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA ;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM, TERTANGGAL 14 JULI 2021, NOMOR 1041/PID.SUS/2021/PN LBP SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PEMIDANAANNYA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA ASALNIS PUTRA ZALUKHU ALIAS OPET TERSEBUT DIATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN, SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP. 800.000.000,- (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENYATAKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) BUAH KOTAK ROKOK SAMPOERNA BERISI 2 (DUA) PAKET SHABU DIKEMAS PLASTIK KLIP TRANSPARAN SEBERAT BRUTO 0,27 (NOL KOMA DUA PULUH TUJUH) GRAM;
- (SATU) SET ALAT ISAP SHABU TERBUAT DARI SEBUAH BOTOL PLASTIK TERPASANG 2 (DUA) BUAH PIPET PLASTIK TERPASANG SEBUAH PIPA KACA TERDAPAT BERCAK SHABU;
- 1 (SATU) BUAH MANCIS GAS TERPASANG JARUM SUNTIK;
- Menerima permintaan banding dari penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa ;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, tertanggal 14 Juli 2021, Nomor 1041/Pid.Sus/2021/PN Lbp sekedar mengenai lamanya pemidanaannya yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Asalnis Putra Zalukhu Alias Opet tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna berisi 2 (dua) paket shabu dikemas plastik klip transparan seberat bruto 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram;
- (satu) set alat isap shabu terbuat dari sebuah botol plastik terpasang 2 (dua) buah pipet plastik terpasang sebuah pipa kaca terdapat bercak shabu;
- 1 (satu) buah mancis gas terpasang jarum suntik;
Putusan PT MEDAN Nomor 1227/PID.SUS/2021/PT MDN |
|
Nomor | 1227/PID.SUS/2021/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ronius |
Hakim Anggota | Arifin, Brkrosbin Lumban Gaol |
Panitera | Hj. Eva Zahermi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; 6. MEMBEBANKAN TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA PENGADILAN TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara pada Pengadilan Tingkat Banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1227/PID.SUS/2021/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 1227/PID.SUS/2021/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 1227/PID.SUS/2021/PT MDN
Statistik2111