Putusan PN CIBINONG Nomor 788/Pid.Sus/2017/PN Cbi |
|
Nomor | 788/Pid.Sus/2017/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 21 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bambang Setyawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ni Luh Sukmarini, Br Hakim Anggota Zaufi Amri |
Panitera | Panitera Pengganti: Suprapti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa 1. WALUYO Bin WIROREJO (Alm), Terdakwa 2. ADE RAHMAT HIDAYAT Bin ASIM, Terdakwa 3. NANA SUPRIATNA Bin JAENUDIN dan Terdakwa 4. NAMAN Bin AMIR telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Percobaan Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan" sebagaimana dakwaan alternatif Ketiga; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1. Waluyo Bin Wirorejo (Alm), Terdakwa 2. Ade Rahmat Hidayat Bin Asim, Terdakwa 3. Nana Supriatna Bin Jaenudin dan Terdakwa 4. Naman Bin AMIR dengan pidana masing- masing selama 7 (tujuh) bulan; 3. Menetapkan agar lamanya para Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk FORD RANGER No.Pol. F-8597-AQ warna silver; - Uang sebesar Rp.4.220.000,-(empat juta dua ratus dua puluh ribu rupiah); - 5 (lima) buah Handphone; Disita untuk Negara; - 1 (satu) buah tabung oxygen dan alat ukurnya; - 4 (empat) buah senter terdiri dari 3 (tiga) buah senter MSL dan 1 (satu) buah senter kepala; - 3 (tiga) buah helm warna putih; - 4 (empat) buah sepatu boot terdiri dari 1 (satu) pasang berwarna hijau dan 3 (tiga) pasang berwarna kuning; - 3 (tiga) buah wearpack PT PKPM;; - 3 (tiga) buah nama tag PT PKPM; - 2 (dua) buah masker; - 20 (dua puluh) karung kosong; - 1 (satu) buah palu; - 8 (delapan) buah pahat; - 1 (satu) pak sarung tangan; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 13 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 788/Pid.Sus/2017/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 788/Pid.Sus/2017/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 788/Pid.Sus/2017/PN Cbi
Statistik7828