- Menyatakan Terdakwa I. ACE SETIAWAN bin AYO alias PEANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan Pencurian dalam keadaan memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Memerintahkan agar penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan terhadap barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit kendaraan roda empat ,merek Suzuki Futura ST 150, warna Putih, tahun 2008, No.Registrasi B-9378-ZZ, No rangka MHYESL4158J-126343, No. mesin. G15AID-731154, Stnk an. PT TRISTAR TRANSINDO yang beralamat di J1 Boulevard Klp Gdg Blk WBII/7-Bju, berikut STNK kendaraan dan kunci kontak ; Dikembalikan kepada UYONG.
- 1 (satu) buah pegangan kunci bentuk leter T
- 3 (tiga) buah mata kunci leter T
- 1 (satu) buah Soket
- 1 (satu) buah HP merek Oppo, warna putih
- 1 (satu) buah Hp merek Nokia, warna hitam - merah ;
- 1 (satu) unit kendaraan roda dua ,merek Honda beat, warna Putih, tahun 2017, No.Registrasi F-5575- FBK, No rangka MH1JFZ114HK830568, No. mesin. JFZ1E1841320, Sink an. ERNAWATI yang beralamat di Kp Cibarengkok Rt 13/07, Kec Tanjungsari, Kab Bogor, berikut STNK kendaran dan kunci kendaraan Dikembalikan kepada terdakwa ACE SETIAWAN untuk diserahkan kepada yang berhak
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN CIBINONG Nomor 779/Pid.B/2017/PN Cbi |
|
Nomor | 779/Pid.B/2017/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 14 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zaufi Amri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bambang Setyawan, Br Hakim Anggota Ni Luh Sukmarini |
Panitera | Panitera Pengganti: Teuku Umar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 13 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 13 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 779/Pid.B/2017/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 779/Pid.B/2017/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 779/Pid.B/2017/PN Cbi
Statistik6352