- Menyatakan Terdakwa I MUHAMMAD RIZAL Bin MUHAMMAD AMIN, Terdakwa II JULIADI Bin IBRAHIM, dan Terdakwa III AFZAL Bin DAHLAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar?;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 9 (sembilan) bulan dan denda sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 620 (enam ratus dua puluh) strip obat Tramadol berjumlah 6.200 butir.
- 160 (seratus enam puluh) strip obat Trihexiphenidyl berjumlah 1.600 butir.
- 2 (dua) botol obat hexymer berjumlah 2.000 butir.
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan obat Tramadol polos berjumlah 1.000 butir.
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan obat Tramadol bertuliskan TMD 50 berjumlah 1.000 butir.
- 51 (lima puluh satu) bungkus plastik bening yang berisikan obat Hexymer berjumlah 765 butir.
- 52 (lima puluh dua) plastik bening berisikan obat Tramadol polos berjumlah 780 butir.
- 54 (lima puluh empat) plastik bening berisikan obat bertuliskan TMD 50 berjumlah 810 butir.
- 1 (satu) buah tas hitam merk Swiss homme.
Putusan PN CIBINONG Nomor 705/Pid.Sus/2017/PN Cbi |
|
Nomor | 705/Pid.Sus/2017/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 21 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Chandra Gautama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zaufi Amri, Br Hakim Anggota Muhammad Ali Askandar |
Panitera | Panitera Pengganti Zuliana Maro Batubara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 705/Pid.Sus/2017/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 705/Pid.Sus/2017/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 705/Pid.Sus/2017/PN Cbi
Statistik2820