- Menyatakan Terdakwa Drs. ANDI NATSIR, M.Si Bin ANDI BONGA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "MENYURUH MELAKUKAN PENEBANGAN POHON DI DALAM HUTAN TANPA HAK";
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs. ANDI NATSIR, M.Si Bin ANDI BONGA dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak bayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tanahan;
- Menyatakan barang bukti berupa : 15 (lima belas) batang kayu jenis Tipuluh dalam bentuk pancakan/bantalan;
- 2 (dua) unit gergaji mesin (chainsaw) merk STihl warna orange putih Diirampas untuk negra, Suarat Bupati Enrekang tanggal 7 Maret 2000 tentang Rekomendasi HP HKM, Surat Keterangan Persetujuan Pengolahan Hutan Produksi, Maroanging tanggal 19 September 1981, Surat Keterangan Pengolahan tanah Bolli tanggal 19 September 1981, Riwayat Singkat Hutan Kabou Swapraja Maiwa tanggal 12 Januari 1985, Gambar Situasi tanah perkebunan anggota Veteran PEPABRI Kec. Maiwa, di kampung Galung-galung dan Talabbo dan sekitarnya, Surat dari Bupati Kabupaten Enrekang perihal penjelasan kasus Ketua DPRD Kab. Enrekang Tertanggal 1 Juli 2014 Tetap terlampir dalam berkas perkara;
- Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN ENREKANG Nomor 3/PID.B/2015/PN Enr |
|
Nomor | 3/PID.B/2015/PN Enr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 22 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN ENREKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Chitta Cahyaningtyas |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Harwansah, Br Hakim Anggota Feri Anda. |
Panitera | Nusman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 22 April 2015 |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/PID.B/2015/PN_Enr.zip
- Download PDF
- 3/PID.B/2015/PN_Enr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/PID.B/2015/PN Enr
Statistik842