- Menyatakan Terdakwa I. Surya Indra Syahputra Alias Putra Bin Sukirman Ranu dan Terdakwa II. Khairunnisah Binti Ali Budiman tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa hak dan melawan hukum membeli dan menjual narkotika golongan I bukan tanaman secara bersama-sama? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Paket Sedang Narkotika Golongan I Jenis Sabu;
- 1 (satu) Paket Kecil Narkotika Golongan I Jenis Sabu;
- 1 (satu) Unit Handphone Mito Warna Merah;
- Uang Tunai Sejumlah Rp. 1.250.000,- (Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Vixion Dengan Nopol BL 6073 PAF;
- 1 (satu) Buah STNK Sepeda Motor Vixion Nopol BL 6073 PAF dengan Nomor rangka MH33C1005BK786188;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Jual Beli 1 (satu) Unit Sepeda Motor Vixion Nopol BL 6073 PAF dengan Nomor Rangka MH33C1005BK786188 dari Sdr. Andi selaku Pemilik CV. Laris Motor yang beralamat di Jl. H. Agussalim Kp. Blang Kota Langsa;
Putusan PN LANGSA Nomor 108/Pid.Sus/2021/PN Lgs |
|
Nomor | 108/Pid.Sus/2021/PN Lgs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LANGSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riswandy |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kurniawan, Br Hakim Anggota Akhmad Fakhrizal |
Panitera | Panitera Pengganti: Hasni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah; 6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 108/Pid.Sus/2021/PN_Lgs.zip
- Download PDF
- 108/Pid.Sus/2021/PN_Lgs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 108/Pid.Sus/2021/PN Lgs
Statistik4914