- Menyatakan Terdakwa KIKI MARYADI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan Penipuan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar surat pernyataan titipan 25 (dua puluh lima) ekor domba bermaterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi bukti pembelian 21 (dua puluh satu) ekor domba yang ditandatangani oleh KIKI MARYADI senilai Rp. 39.000.000,- (tiga puluh sembilan juta rupiah) tertanggal 24 Juli 2017 dengan materai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah);
- 1 (satu) buah keramba tempat domba yang terbuat dari bamboo;
- 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Grand Max jenis Pick Up Nopol: F-8288-GA warna hitam tahun 2011 No.Rangka MHKP3BA1JBK021809 No.mesin DH38768 No.BPKB H10755656 STNK atas nama BOBY CUPRIYO Kp. Banyusari Rt.02/08 Desa Leuwiliang Bogor;
- 1 (satu) lembar STNK mobil merek Daihatsu Grand Max jenis Pick Up Nopol: F-8288-GA warna hitam tahun 2011 No.Rangka MHKP3BA1JBK021809 No.mesin DH38768 No.BPKB H10755656 STNK atas nama BOBY CUPRIYO Kp. Banyusari Rt.02/08 Desa Leuwiliang Bogor;
Putusan PN CIBINONG Nomor 751/Pid.B/2017/PN Cbi |
|
Nomor | 751/Pid.B/2017/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Raden Ayu Rizkiyati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nusi, Br Hakim Anggota Rio Destrado |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuswardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengingat, Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini ; M E N G A D I L I Tetap terlampir dalam berkas; Dikembalikan kepada saksi SARTA WIJAYA; Dikembalikan kepada SUHERMAN Alias EENG; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 751/Pid.B/2017/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 751/Pid.B/2017/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 751/Pid.B/2017/PN Cbi
Statistik3817