- Menyatakan Terdakwa PARID Als SOPIAN HADINATA Bin JAYADI (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan?, sebagaimana Dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PARID Als SOPIAN HADINATA Bin JAYADI (Alm), dengan pidana penjara selama selama 3 (tiga) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar STNK R-2, Sepeda Motor merk/type Honda Beat, No. Pol : F-5576-MM, Noka : MH1JF519AK381438, Nosin : JF51E13815383, Warna : Merah, Tahun : 2010 An. IIS SHOLIHAT, d/a : Kp. Babakan Rt. 02/04 Desa Pondok Udik Kec. Kemang Kab. Bogor;
- 1 (satu) buah dus Handphone Asus warna putih;
- 1 (satu) buah anak kunci sepeda motor;
- 1 (satu) lembar foto copy surat perhiasan emas dari toko mas Putri Indah dengan No. Seri ANO18491;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merk/type Honda Beat, No. Pol : F-5576-MM, Noka : MH1JF519AK381438, Nosin : JF51E13815383, Warna : Merah, Tahun : 2010 An. IIS SHOLIHAT, d/a : Kp. Babakan Rt. 02/04 Desa Pondok Udik Kec. Kemang Kab. Bogor;
- 1 (satu) buah tas selempang warna hijau muda bertuliskan Turn Back Crime.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah);
Putusan PN CIBINONG Nomor 747/Pid.B/2017/PN Cbi |
|
Nomor | 747/Pid.B/2017/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Ali Askandar |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Andri Falahandika A., Hakim Anggota Chandra Gautama |
Panitera | Panitera Pengganti: Zuherma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksi IIS SHOLIHAT Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 747/Pid.B/2017/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 747/Pid.B/2017/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 747/Pid.B/2017/PN Cbi
Statistik4520