- Menyatakan Terdakwa RUWIYAH als.MAYA Binti MUDISARI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Penipuan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundel dokumen asli Perjanjian Pembiayaan Multiguna Untuk Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran dengan Nomor Perjanjian 3612722443;
- 1 (satu) buah KTP asli an. ANGELA TOURISIA, IK: 3173015004860009;
- 1 (satu) buah NPWP asli an. ANGELA TOURISIA Nomor: 25.211.446.7-034.000;
- 1 (satu) buah KTP asli an. NARSIH NIK 3201305507720001;
- 1 (satu) buah KTP asli an. RUMIYATI, NIK: 3201016104720014;
- 1 (satu) buah KTP asli an. MARSA RUCITRA DWITYA NIK. 3174040703870013;
- 1 (satu) buah NPWP asli an. MARSA RUCITRA DWITYA Nomor: 54.961.509.4-412.000;
- 1 (satu) buah Duplikat Kutipan Akta Nikah asli Nomor: KK.0.14/PW.01/01/II/2015;
- 1 (satu) buah Kartu Keluarga Asli No.3201011901100042 an. Kepala Keluarga TRIYANTO;
- 1 (satu) buah Kartu Keluarga Asli No.3201302004160096 an. Kepala Keluarga NARSIH;
- 1 (satu) buah Kartu Keluarga Asli No.3201011004720058 an. Kepala Keluarga RUMIYATI;
- 1 (satu) buah Akta Cerai Asli No.744/Pdt.G/2016/PA/Msy Bogor antara NENTRI dengan RUWIYAH;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN CIBINONG Nomor 673/Pid.B/2017/PN Cbi |
|
Nomor | 673/Pid.B/2017/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuliana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nusi, Br Hakim Anggota Rio Destrado |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Rr. Wahyuningtyas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 673/Pid.B/2017/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 673/Pid.B/2017/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 673/Pid.B/2017/PN Cbi
Statistik8948