- Menyatakan Terdakwa I DEDI NOPIANTO BIN ALIANA dan Terdakwa II ROSADI BIN RADEN SINUM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Pencurian dalam keadaan memberatkan ?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I DEDI NOPIANTO BIN ALIANA selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam ) bulan dan Terdakwa II ROSADI BIN RADEN SINUM selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;;
- Menetapkan, masa Penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan, Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) kunci leter T;
- 3 (tiga) mata kunci leter T;
- 1 (satu) lembar STNK asli kendaraan sepeda motor merk Honda vario tahun 2013 warna hitam Nopol B-3781 SIQ
- 2 (dua) buah kunci kontak sepeda motor merk Honda Vario tahun 2013 warna hitam Nopol B 3781 SIQ
- 1 (satu) lembar STNK asli kendaraan sepeda motor merk Honda beat Tahun 2012 warna merah, Nopol B 6613 FB norangka MH1JF5137CK718821 Nomesin JF51E3702763 atas nama Asnawi alamat Kp. Momonot Rt.1/13 Tlajung Udik Gunung Putri Kab. Bogor beserta 1 (satu) buah kunci kontak;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Tahun 2012 warna merah Nopol B 6613 FB norangka MH1JF5137CK18821 Nomesin JF51E3702763;
Putusan PN CIBINONG Nomor 650/Pid.B/2017/PN Cbi |
|
Nomor | 650/Pid.B/2017/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 20 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zaufi Amri |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Ali Askandar, Hakim Anggota Chandra Gautama |
Panitera | Panitera Pengganti: Tini Sumartini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada pemiliknya Dirampas untuk Negara. 6. Menetapkan masing-masing terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 650/Pid.B/2017/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 650/Pid.B/2017/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 650/Pid.B/2017/PN Cbi
Statistik4214