- Menyatakan Terdakwa I Suwardjo Hadi Pranoto Als Wardjo Bin Supardiyanto (Alm) bersama dengan Terdakwa II Supriyanto Als Yanto Als Gondrong Bin Mashudi, Terdakwa III Emil Fathony Als Panji Bin Bambang Sutrisno, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan penculikan? ;
- Menjatuhkan oleh karena itu kepada Para Terdakwa tersebut masing-masing oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Para Terdakwa Tetap berada dalam Tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) buah tali tis warna putih,
- 1 (satu) lak ban warna hitam merk kenko,
- 1 (satu) HP merk Samsung Galaxy V warna putih,
- 1 (satu) HP Samsung Grand Neo warna putih,
- 1 (satu) HP merk Samsung Galaxy GT-C warna Silver
- 1 (satu) kendaraan Suzuki APV No.pol b-1659-PVE warna putih
- 1 (satu) potong baju lengan panjang warna biru merk Cardinal
- 1 (satu) potong kaos dalam warna putih
- 1 (satu) lembar struk bukti transfer BCA sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
- 1 (satu) lembar struk bukti transfer BRI sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah)
Putusan PN CIBINONG Nomor 655/Pid.B/2017/PN Cbi |
|
Nomor | 655/Pid.B/2017/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap kemerdekaan orang lain |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 24 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rio Destrado |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nusi, Br Hakim Anggota Yuliana |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuswardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengingat, Pasal 328 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini ; MENGADILI: Barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan Barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa Suwardjo Hadi Pranoto Als Wardjo Bin Supardiyanto (Alm) Barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi Nursan 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 655/Pid.B/2017/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 655/Pid.B/2017/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 655/Pid.B/2017/PN Cbi
Statistik4214